HaluaNusantara – Terkait Aktivitas tambang timah ilegal di Pangkalarang, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pangkalpinang Arnadi meminta Satpol PP untuk menjalankan tugasnya menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Arnadi mengungkapkan, aktivitas tambang timah ilegal di Pangkalarang yang menyebabkan pendangkalan sungai dan mengganggu jalur para nelayan harus ditindak secara tegas.
“Aktivitas tambang yang ada di Pangkalarang itu harus dihentikan dan ditindak dengan tegas. Satpol PP jangan diam, apalagi pura-pura buta,” ucap Arnadi, Jumat (7/3/2024).
“Satpol PP harus segera menindak tegas, tegakkan Perda. Pemerintah jangan sampai kalah dengan kepentingan segelintir orang yang mencari keuntungan serta menyebabkan kerusakan di seputaran Ampui dan Pangkalarang itu,” tegas Arnadi.
Aktifitas tersebut, lanjut Anggota Fraksi Gabungan Partai PKS dan PKB itu, jelas ilegal. Kota Pangkalpinang itu zona zero tambang. Tambang ilegal tersebut mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya nelayan yang ada di sana.
“Aktivitas itu jelas sangat melanggar. Sudah sangat jelas berdasarkan Perda, Pangkalpinang merupakan wilayah zero tambang. Satpol PP jangan pura-pura tidak tahu. Jalankan tugasnya sebagai penegak Perda, jangan diam saja,” timpal Politisi PKS itu.
“Aktivitas tambang itu sudah berlangsung lama, mustahil Satpol PP tidak tahu sama sekali. Sekali lagi, Satpol PP harus menegakkan Perda yang sudah sangat jelas mengatur tentang tambang di kota pangkalpinang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang Evran, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. (JP)