GEBRAK Babel Dukung Parlan Lapor Dugaan Gratifikasi ke KPK, Martambos: Patut Diduga Bagi-Bagi Upeti

redaksi
Img 20220521 Wa0058

HaluaNusantara.com

PANGKALPINANG – Langkah hukum yang diambil oleh Mantan Kadis PUPR Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar untuk melaporkan Wali Kota Maulan Aklil (Molen) atas dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI banyak menuai apresiasi dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari LSM Gerakan Bersatu Anti Korupsi (GEBRAK) Babel.

“Sebagai Penggiat Korupsi di Babel
Saya apresiasi langkah yg di lakukan oleh Sdr Suparlan. Terlepas dari motif apapun,
kami dari Gerakan Bersatu Rakyat Anti Korupsi GEBRAK Babel meminta agar kasus ini transparan karena menyangkut kinerja pemerintah ywng dalam hal ini Kita adalah kontrol social,” kata Ketua DPW LSM GEBRAK Babel, Martambos Haris Sihombing saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (21/05/2022) malam.

Dalam dugaan gratifikasi sebesar Rp50 juta atas proyek pembebasan tanah pembangunan Jalan Kerabut – Selindung – Jalan Tembus Lingkar Timur ini, dia menduga bahwa telah terjadi suatu pemufakatan jahat dalam merencanakan proyek pemerintah yang akhirnya patut diduga terjadi “Bagi-Bagi” upeti.

“Terlepas nanti siapa yg bener dalam kasus ini. Pembuktiannya ada di KPK karena Suparlan laporannya ke KPK. Kita tidak mengatakan Wali Kota yang bersalah.. Biarlah nanti pengadilan yang menyatakan siapa yg bersalah. Kita tetap berpegangan kepada asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

“Sekali lagi. Kami dari GEBRAK mengapresiasi langkah yang dilakukan Saudara Suparlan karena kami menilai bahwa Beliau BERANI melaporkan masalah ini ke KPK. Biarlah Pihak KPK nanti yang membedah kasus ini,” tandasnya.

Sebelumnya, salah satu Praktisi Hukum Babel, Fredy juga ikut mendukung Suparlan Dulaspar untuk membongkar dugaan gratifikasi ke KPK RI.

“Suka tak suka, apa yg di lakukan Parlan (panggilan Suparlan Dulaspar-red) yang kemudian membuat kasus ini mencuat ke media /publik , konteks nya justru dia berada di dalam penegakan hukum yang sebenarnya, dalam hal ini sebagai pelapor gratifikasi atau dengan kata lain Parlan berada atau dalam upaya sedang menempuh jalur hukum sebagaimana hukum yang berlaku tentang gratifikasi di negeri ini,” kata Fredy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (20/5/2022).

Oleh karenanya, dia menyatakan ikut mendukung laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Suparlan ke KPK.

“Ku kira kita semua harus mendukung langkah tersebut, bukan sebaliknya “mengkriminalisasi” yang bersangkutan. Apa kata dunia dan rakyat Indonesia,” ujarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: