Kecam Pengancaman Terhadap Anggota PWI Babel, Ketum PWI Pusat: Lawan!

redaksi
Aa78bb01 A197 442f 81a7 Dc1746a760a3

HaluaNusantara – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam ancaman oknum pengusaha tambang Mentok, Kabupaten Bangka Barat terhadap Anggota PWI Babel, RS, pada Minggu malam (29/9/2024).

“Ini harus kita lawan. Kita tidak boleh takut dengan berbagai bentuk ancaman, teror dan intimidasi itu,” tegas Ketua Umum PWI Pusat H Zulmansyah Sekedang, Senin (30/9/2024) di Jakarta.

Pernyataan ini disampaikan Zulmansyah setelah mendapat laporan dari pengurus PWI Babel tentang adanya anggota yang mendapat ancaman dari oknum pengusaha tambang di Mentok.

“PWI Pusat mendukung langkah hukum yang akan ditempuh dan pendampingan dari PWI Babel. Kami terus memantau perkembangannya,” kata Zulmansyah.

“Kami sudah minta Direktur Satgas Anti Kekerasan terhadap Wartawan PWI Pusat Bang Edison Simbolon untuk berkoordinasi dengan pengurus PWI Babel terkait adanya ancaman terhadap anggota kita,” imbuhnya.

Kemudian Zulmansyah mengingatkan wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

Sementara Edison Siahaan, Direktur Satgas Anti Kekerasan terhadap Wartawan PWI Pusat, Senin malam di Jakarta, terkait rencana membuat laporan meminta polisi memproses pelaku intimidasi dan pengancaman.

“Masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi,” katanya.

Edison menjelaskan beragam bentuk kekerasan masih terus terjadi terhadap wartawan. Bukan hanya kekerasan fisik seperti penganiayaan dan kekerasan non-fisik atau verbal penghinaan, dengan ucapan yang merendahkan dan pelecehan, serta perusakan alat-alat yang digunakan wartawan maupun upaya menghalangi kerja wartawan dalam mencari informasi. Tetapi tindakan para pelaku sudah menimbulkan korban jiwa.

PWI meminta semua pihak khususnya aparat penegak hukum agar kasus kekerasan terhadap wartawan mendapat perhatian serius. Secara legal formal wartawan memperoleh jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Akan tetapi dalam praktik di lapangan sampai detik ini masih terjadi tindak kekerasan terhadap wartawan dan awak media,” tegas Edison.

Kekerasan itu, baik yang berupa ancaman/intimidasi, tekanan dari para pihak yang menjadi obyek berita maupun tindakan pemukulan, perampasan dan/atau pengrusakan perlengkapan tugas jurnalistik seperti kamera, film, kantor sampai pada pembunuhan terhadap insan pers seperti yang terjadi baru-baru ini di Tanah Karo, Sumatera Utara, sangat memprihatinkan organisasi PWI.

“Kita berharap polisi serius dan segera menangani laporan wartawan yang mendapat ancaman dan intimidasi” tutup Edison.

Diberitakan wartawan berinisial “RS” akhirnya menempuh jalur hukum akan membuat laporan resmi ke Polda Bangka Belitung terkait ancaman dan intimidasi terhadap dirinya.

“Saya merasa terintimidasi. Keluarga saya juga mengetahui adanya ancaman dan maki maki itu, juga merasa terancam,” kata RS, Senin petang, 30 September 2024.

Lebih jauh disebutkan RS laporan resmi tersebut akan dilakukan pada Selasa besok (1/10/2024).

“Perihal ancaman ini juga sudah saya laporkan ke Pengurus PWI Babel. Hal ini sebagai organisasi profesi saya bernaung. Dan insyaAllah saya mendapat pendapingan,” kata RS.

Bos Timah Ilegal Mentok Kabupaten Bangka Barat, Ajang maki maki dan mengancam akan meratakan rumah wartawan RS.

Makian itu disampaikan langsung Ajang lewat sambungan telepon dan pesan Short Message Service (SMS) ke nomor hanphone RS pada Minggu malam (29/9/2024).

RS yang juga Anggota PWI Babel, mengatakan, awalnya mendapat sms dari nomor 08218263XXXX.

“RS kau ni kampa** dak sudah nek usik gawe kami ni .ape perlu ku kasih tau warga keranggan .jangan sampai rumah kau kami ratakan sama tanah .ni ajang,” bunyi pesan sms yang diterima RS, Minggu (29/9/2024) Pukul 22.50 WIB.

Karena merasa tidak kenal dan apa maksud konteks pesan sms tersebut, RS menelepon balik ke nomor tersebut.

“Saat menelepon nomor yang mengirimkan sms tersebut, terdengar suara seorang pria yang mengaku sebagai Ajang. Kemudian dia menuding mengganggu soal tambang ilegal Keranggan dan maki maki,” kata RS.

Sementara Ketua PWI Bangka Belitung, Muhammad Fathurrakhman, mengatakan bersama pengurus dan anggota akan mendampingi RS membuat laporan resmi ke Polda Babel.

“Kewajiban pengurus PWI memberikan pendampingan dan perlindungan hukum ke setiap anggota dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” kata pria yang disapa Boy. (007)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: