Jumlah Anggota PWI Tumbuh Signifikan

redaksi
Img 20220420 Wa0110

HaluaNusantara.com

PANGKALPINANG – Ketua SIWO PWI Babel menerangkan bahwa selama periode kepengurusan 2016-2021, keanggotaan PWI tumbuh hingga 100 persen lebih. Signifikannya pertambahan jumlah anggota ini sebagai jawaban dari komentar mantan sekretaris PWI Babel Agus Hendrayadi yang mengatakan banyak anggota PWI yang pindah ke organisasi pers lain.

Hal ini disampaikan Ketua SIWO PWI Babel Rudi Sahwani di Kantor PWI Rabu (20/4/22) malam. Menurut Rudi beberapa anggota yang pindah organisasi itu merupakan pilihan sendiri dan bukan soal pola like dislike seperti yang dituduhkan Agus Hendrayadi.

“Saya menghitung jumlah anggota berdasarkan pemilih pada Konferprov V tahun 2016. Jumlahnya kurang dari 50 orang. Jumlah tersebut menyusut karena proses verifikasi kompetensi. Kemudian selama periode 2016 hingga 2021, jumlah anggota menjadi 130 orang termasuk anggota muda. Dan jumlah 130 itu, 95 persen sudah lulus UKW. Jadi pertumbuhan ini bukti nyata tingginya animo kawan-kawan yang ingin bergabung di PWI. Soal mereka yang keluar dari PWI, itu terhitung jari 1 tangan. Jadi klaim soal banyak anggota yang pindah organisasi coba untuk digeneralisir oleh Agus,” jelas Rudi.

Sementara Agus mengirimkan tanggapannya secara tertulis dan membantah soal tudingan tidak aktif sebagai Sekretaris. Agus menyebut bahwa dirinya merasa sudah difitnah dan akan mengambil langkah hukum. Agus juga menyebut bahwa banyak jejak Digital sebagai bukti dirinya aktif.
“Sebenarnya ini memalukan, namun saya tidak dianjurkan untuk diam melihat serangan dan fitnah terhadap saya, ya sudah saya ladeni. Saya kebetulan lawyer ya, selain tengah mengumpulkan bukti-bukti ITE terkait fitnah terhadap saya, kemudian ada perudungan, juga tidak menutup kemungkinan saya akan ke Komnas HAM karena hak memilih dan hak dipilih saya sebagai warga negara telah dirampas dan dizholimi,” tulis Agus.
Sementara Adistya Sunggara selaku pengacara Agus meminta agar proses hukum dihormati.
“Pisahkan soal kriminal dengan soal organisasi. Intinya dugaan pemalsuan tandatangan menimbulkan suatu hak keanggotaan PWI secara mekanisme. Mari kita hormati saja proses hukum,” kata Adystia.(Red)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: