PWI Pusat Sebut Tanda Tangan Wakil Sekretaris I PWI Babel Tak Langgar PD/PRT PWI

redaksi
Logo Pwi.cdr

HaluaNusantara.com
JAKARTA – Pengurus PWI Pusat mengatakan, bahwa pengurus berpandangan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Wakil Sekretaris PWI Babel adalah masalah internal organisasi. Dan tanda tangan Fakhruddin Halim untuk formulir KTA tersebut sah, karena Sekretarisnya berhalangan, bahkan tak aktif.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh SH menjawab konfirmasi sejumlah media. Menurut Gani Ottoh langkah yang diambil oleh Wakil Sekretaris PWI Babel Periode 2016-2021 tersebut semata-mata untuk kelancaran organisasi. Dan hal tersebut sudah dikonsultasikan serta disetujui oleh pengurus pusat.

Zulkifli Gani Ottoh dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Minggu (17/4/22) siang. Gani Ottoh memberikan penjabaran terkait Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), khususnya terkait kewajiban anggota mematuhi dan mentaati peraturan organisasi PWI.

“Sudah kita bahas dalam rapat pengurus pusat PWI Pusat di Jakarta. Dan dapat disimpulkan bahwa masalah penandatanganan Wakil Sekretaris I, Fakhruddin Halim mewakili Sekretaris, Agus Hendrayadi dapat dibenarkan, sepanjang semua yang dilakukan untuk kepentingan dan kelancaran organisasi, serta serta bukan lah kepentingan pribadi. Sehingga semua yang dilakukan oleh Fakhruddin Halim selaku Wakil Sekretaris PWI saat itu sah-sah saja, apalagi dalam rangka melancarkan administrasi roda organisasi,” jelas Gani Ottoh.

Ditekankannya bahwa tindakan yang dilakukan oleh Fakhruddin Halim tersebut merupakan suatu tindakan yang sudah menjadi bagiannya selaku Wakil Sekretaris. Hal ini mengingat Agus Hendrayadi selaku Sekretaris disebutkan tidak aktif bahkan sejak setahun terakhir.
“Agus Hendrayadi lselaku Sekretaris, nyaris lebih kurang 1 (satu) tahun tidak aktif mengurusi organisasi PWI Provinsi Bangka Belitung. Ketidakaktifan Agus Hendrayadi, telah dibahas dan diputuskan dalam rapat pengurus. Ketua PWI Provinsi Bangka Belitung menugaskan Wakil Sekretaris I Fakhruddin Halim untuk mengambil alih sementara tugas Sekretaris, menandatangani surat-surat untuk kelancaran kesekretariatan organisasi. Guna memperlancar dan tidak terjadi kevakuman organisasi, Fakhruddin Halim melaksanakan tugas tersebut, yakni bersama dengan Ketua menandatangani surat-surat, baik yang berhubungan dengan keanggotaan, maupun operasional organisasi, termasuk persiapan pelaksanaan Konferensi Provinsi VI PWI Bangka Belitung,” tambah Gani Ottoh.

Foto Zulkifli Gani Ottoh SH Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat

Ditekan kan nya dalam keterangan pers yang ditembuskan ke Ketum PWI Pusat tersebut, bahwa langkah efektif yang dilakukan oleh Fakhruddin Halim selaku Wakil Sekretaris I tersebut sesuai dengan tupoksi, dan dikuatkan oleh pasal-pasal dalam PD/PRT PWI.

“Pada BAB V Peraturan Dasar, Pasal 24 ayat (1) i, memfasilitasi jabatan Sekretaris sebanyak 3 (tiga) orang, yaitu seorang Sekretaris, dan dua orang Wakil Sekretaris . Kemudian Bab V Peraturan Rumah Tangga (PRT) Pasal 18 ayat (9) tentang Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sekretaris Melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dan administrasi, Bersama Ketua menandatangani surat-surat keputusan, instruksi, dan surat-surat keluar. Bersama Ketua dan Bendahara menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya. Kemudian ada Pasal 18 ayat (10) : Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Wakil Sekretaris yakni membantu Sekretaris dalam menangani sehari-hari hal-hal yang berkaitan dengan kesekretariatan dan administrasi, kemudian Mewakili Sekretaris jika Sekretaris berhalangan,” jadi jelas ini semua sudah sesuai dengan apa yang diatur oleh organisasi. Dan dalam rangka melancarkan kegiatan organisasi, serta bukan untuk keuntungan pribadi,” tandas Ottoh.

Di tempat terpisah saat di hubungi melalui pesan WhatsApp Ketua terpilih PWI Provinsi Babel periode 2022-2027 M. Fathurrahman menyebutkan, tanda tangan yang dilakukan wakil sekretaris itu sah dan tidak melanggar aturan.

“Yang dilakukan wakil sekretaris itu sah, tidak melanggar aturan organisasi sesuai dengan PD-PRT PWI. Selain itu juga, berkas yang ditanda tangani tersebut adalah berkas internal organisasi bukan untuk keluar. Tidak ada kerugian materil dalam hal penandatanganan berkas PWI tersebut seperti yang dilaporkan,” jelas Fathurrahman yang akrab di sapa Boy ini.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Agus Hendrayadi selaku Sekretaris PWI periode 2016-2021, melaporkan Fakhruddin Halim selaku wakil sekretaris I ke mapolda Babel. Agus Hendrayadi melaporkan Fakhruddin Halim atas dugaan Pemalsuan Tandatangan. Agus Hendrayadi disebut-sebut merasa dirugikan lantaran formulir perpanjangan KTA PWI ditandatangani oleh Fakhruddin Halim. Sementara itu Fakhruddin Halim sendiri mengatakan sebagai warga NKRI yang baik, siap dengan LP Agus. Namun pria bertubuh subur yang dipercaya menjadi Sekretaris PWI Babel Periode 2022-2027 tersebut mengaku santai, lantaran permasalahan ini merupakan permasalahan internal PWI.(red)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: