Dirut PT HKL Terancam 20 Tahun Penjara

Img 20240805 Wa0052

HaluaNusantara.com – Direktur Utama (Dirut) PT Hutan Karet Lada (HKL), AI yang ikut berperan dalam skandal korupsi KUR fiktif terancam 20 tahun penjara.

Dijelaskan Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Fadil Regan saat Konferensi Pers, AI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka AI ini berstatus DPO. Sebelumnya, kami sudah tiga kali melakukan pemanggilan, namun AI mangkir dari panggilan penyidik Kejati Babel,” ungkap Fadil, Senin (5/8/2024) di Gedung Pidsus Kejati Bangka Belitung.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tambahnya.

Img 20240805 Wa0053

Tak hanya itu, lanjut Fadil, AI juga dikenai KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dijelaskan Fadil, tersangka AI berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejati Babel yang di Back Up oleh Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat pada Sabtu (3/8/2024) kemarin di Jakarta.

“Tim Tangkap Buron Kejati Babel yang di Back Up oleh Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat, berhasil membekuk AI di Jakarta hari Sabtu kemarin. Kemudian, tersangka dibawa ke Rutan Salemba Kejari Jaksel,” jelas Fadil.

“Setelah itu, AI diberangkatkan ke Pangkalpinang Minggu kemarin sore untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya lagi.

Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus) Kejati Babel, Fadil Regan saat konferensi pers Senin (5/8/24) siang, tersangka AI yang sempat berstatus DPO sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Babel.

Untuk diketahui, dalam Konferensi Pers yang digelar Kejati Bangka Belitung dipimpin Asintel Fadil Regan didampingi Kasipenkum Basuki Raharjo dan Kasidik Pindsus Samhori sekaligus menghadirkan ke 7 tersangka KUR fiktif BSB. (EK/JP)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: