HaluaNusantara.com – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan hadiri Rapat Paripurna Ketujuh Belas masa persidangan III tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Sabtu (8/6/2024).
Lusje menyebut bahwa terkait dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, perencanaan pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing Daerah.
“Perencanaan pembangunan daerah merupakan hal yang sangat penting dikarenakan dengan perencanaan yang tepat pembangunan dapat diarahkan secara terarah dan berkesinambungan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 bahwa pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing maupun indeks pembangunan manusia,” ujar Lusje.
Selain itu, tambah Lusje, perencanaan pembangunan daerah merupakan proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada guna meningkatkan kesejahteraan sosial dalam jangka waktu tertentu.
“Proses perencanaan pembangunan daerah dimulai dengan menentukan cita-cita yang tertuang dalam bentuk visi kepala daerah yang diterjemahkan sebagai visi pembangunan daerah yang dicapai melalui misi serta dilaksanakan melalui program dan kegiatan,” tegasnya.
Lusje menerangkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) bahwa proses perencanaan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota merupakan suatu kesatuan yang terdiri atas rencana jangka panjang yang dituangkan ke dalam Rencana Jangka Panjang (RPJP), rencana jangka pendek untuk periode 5 tahun yang dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan rencana jangka pendek untuk periode satu tahun yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
“Berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU Nomor 25 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah perlu menyiapkan rancangan rencana pembangunan jangka panjang untuk periode 20 tahun dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” jelasnya.
Penyusunan RPJPD, tuturnya, dilakukan melalui persiapan penyusunan, Penyusunan Rancangan Awal RPJPD, Penyusunan Rancangan RPJPD, Pelaksanaan Musrenbang RPJPD, Penyusunan Rancangan Akhir RPJPD dan Penetapan Perda RPJPD, yang secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Adapun sasaran penyusunan RPJPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045 adalah sebagai berikut:
A. Sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045;
B. Menjadi dasar penyusunan RPJMD dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak Tahun 2024;
C. Sebagai dasar atau acuan penyusunan RPJMD yang dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah; dan
D. Sebagai tolak ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja lima tahunan setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Tahun 2025-2045.
“RPJPD perlu mempedomani RPJPN agar terjadi sinergitas dan sinkronisasi kebijakan yang berkaitan langsung dengan wilayah Pangkalpinang. Dari sisi prioritas pembangunan daerah, sinkronisasi kebijakan dapat didasarkan kepada isu-isu dan strategi pembangunan nasional. Dengan demikian, penyusunan RPJPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045 perlu memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 melalui Penyelarasan Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Pembangunan,” sebut Lusje.
“Selain itu, perlu juga upaya untuk memastikan dukungan Pemerintah Kota Pangkalpinang terhadap pencapaian sasaran pembangunan Provinsi Bangka Belitung dan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJPD provinsi dan RPJP Nasional. Selanjutnya terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemekaran Kelurahan Dan Pembentukan Kecamatan Dalam Wilayah Kota Pangkalpinang, terhadap Perda tersebut perlu dilakukan penyesuaian terkait beberapa hal yang tertera di dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2011 karena sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini,” tuturnya.
Adapun beberapa perubahan yang perlu dilakukan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2011 yaitu adanya perubahan pusat pemerintahan Kecamatan Taman Sari, serta penyesuaian peta batas Kota Pangkalpinang terbaru sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka dan antara Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sedangkan tujuan dari pengajuan Raperda ini adalah :
a. Mengoptimalkan fungsi camat dalam menjalankan sebagian kewenangan wali kota;
b. Meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan Kelurahan atau kebutuhan masyarakat setempat; dan
c. Merencanakan kegiatan pembangunan jangka pendek atau panjang bagi Kecamatan dan Kelurahan.
“Kemudian yang terakhir terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan. Pada Tahun 2022 Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah,” ungkap Lusje.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Lusje menyebut, maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Suatu peraturan Perundang-Undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Perundang-Undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi,” lanjutnya.
Lusje juga terangkan, pencabutan Peraturan Perundang-Undangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan jika Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan perundang-undangan lebih rendah yang dicabut itu (Lampiran II Nomor 158 dan 159 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011).
“Jika ada Peraturan Perundang-Undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan Peraturan Perundang-Undangan baru, Peraturan Perundang-Undangan yang baru harus secara tegas mencabut Peraturan Perundang-Undangan yang tidak diperlukan itu. Jika materi dalam Peraturan Perundang-Undangan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam Peraturan Perundang-Undangan lama, di dalam Peraturan Perundang-Undangan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau pencabutan sebagian Peraturan Perundang-Undangan yang lama,” imbuhnya. (Retok)