Usai Jalani Pemeriksaan 12 Jam, 6 Mafia KUR SumselBabel Dijebloskan ke Penjara

Img 20240611 Wa0060

HaluaNusantara.com – Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam, akhirnya Kamis (18/7/24) malam, 6 orang yang terlibat dugaan korupsi KUR ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi ekslusif yang diterima wartawan Ruud’s Network Cyber (RNC) dari salah seorang petugas di internal Kejati Babel, 6 tersangka tersebut terdiri dari Rofal yang merupakan Pincab Bank SumselBabel tahun 2020-2022, Taufik selaku Pincab Bank SumselBabel tahun 2022-2023.

Kemudian dari pihak PT. HKL pihak kejaksaan menahan Zaidan Lesmana selaku komisaris HKL, sementara 3 tersangka lainnya belum diketahui persis namanya. Yakni salah seorang pengurus PT. HKL, serta 2 orang eks wakil pimpinan cabang (Wapincab) Bank SumselBabel tahun 2022 hingga 2023.

“Intinya ada 6 orang yang ditahan bang, yang saya tau namanya 3 orang. 3 lainnya saya kurang tau. Dari 6 orang itu, 2 mantan pimpinan cabang tahun 2022 sampai 2023, kemudian 2 mantan Wapincab Bank SumselBabel tahun 2022-2023, kemudian 2 orang lagi adalah pengurus PT. HKL. Salah satunya adalah komisaris PT. HKL,” terang sumber kepada RNC Kamis (18/7/24) malam.

Ditambahkannya bahwa dari para terperiksa yang dipanggil, 1 diantaranya mangkir dari panggilan penyidik. Sementara Kamis malam sekitar pukul 19.00 para tersangka langsung digelandang ke rutan Tua Tunu Pangkalpinang dan Rutan Bukit Semut Sungailiat.

“Ada yang mangkir dari panggilan hari ini bang. Kalau tidak salah dia adalah Dirut PT. HKL yang namanya Yandi. Belum tau apakah akan ditetapkan sebagai DPO atau masih dipanggil lagi,” kata sumber.

“Mereka tadi dikawal penyidik sama pengacaranya, langsung menuju tahanan. Yang saya tau, mereka ditahan di Tua Tunu dan Bukit Semut,” tambahnya.

Pantauan di Kejati Babel pada Kamis malamsekitar ba’da Magrib, sekitar 5 mobil iring-iringan keluar dari Kejati Babel. Terlihat sekilas penumpang di bagian bangku tengah, beberapa penumpang dengan mengenakan rompi orange khas rompi tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejati Babel, meski sudah diupayakan konfirmasi.(RNC)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: