Satreskrim Polres Bateng Akan Panggil Dept Collector Penarik Mobil Edoy

redaksi
Img 20220412 203856

HaluaNusantara.com

KOBA, BANGKA TENGAH – Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan Suryadinta berjanji berlaku profesional dalam menangani laporan dugaan perampasan mobil yang sempat dilaporkan Dedy Kurniawansyah ke Polres Pangkalpinang.

Akan tetapi dengan alasan Locus Delicti kejadiannya di Desa Kerantai, slkasus dugaan perampasan yang dilakukan sejumlah oknum debt colector tersebut dilimpahkan penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang ke Polres Bangka Tengah.

“Kalau tidak salah Kamis atau Jumat kemarin kami menerima pelimpahan berkas tersebut dari Reskrim Polres Pangkalpinang. Intinya kami berjanji akan menangani kasus tersebut secara profesional. Namun tidak bisa terburu buru,” kata Wawan kepada awak media, Senin (11/04/2022)

Foto AKP. Wawan Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah

Selain berkas penyidik juga melimpahkan barang bukti mobil Daihatsu Sigra BN 1180 PH yang telah sempat di bawa oknum debt colector masuk ke dalam kapal Ferry di pelabuhan Tanjungkalian Muntok.

“Untuk barang bukti mobil Daihatsu Sigra yang sempat ditarik juga saat ini telah berada di Polres Bateng,” kata Wawan.

Untuk penyelidikan tahap awal dikatakan Wawan, Senin kemarin pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan Dedy Kurniawansyah beserta istri.

Untuk tahap selanjutnya polisi juga akan memanggil sejumlah oknum Debt Colector yang terlibat penarikan mobil itu.

“Tahap awal ini kami meminta keterangan pelapor dulu, setelah itu nanti baru kita panggil debt colectornya,” tutup Wawan.

Dalam pemberitaan sebelumnya penanganan kasus dugaan perampasan mobil oleh sejumlah oknum debt colector, yang sempat dilaporkan Dedy Kurniawansyah alias Edoy ke SPKT Polres Pangkalpinang, Sabtu (2/4/2022) malam lalu, bakal dilimpahkan ke Polres Bangka Tengah.

Padahal pasca dilaporkan, sejumlah saksi atau pihak pihak terkait dalam laporan tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang.

Edoy dalam keterangan rilisnya, mengungkapkan hari ini dirinya mendapat kabar bahwa kasus dugaan perampasan mobil yang sempat dilaporkannya ke Polres Pangkalpinang itu siang ini akan dilimpahkan ke Polres Bangka Tengah.

“Pagi tadi saya sudah konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, terkait perkembangan penyelidikan perkara mobil saya yang di tarik oleh Debt collector itu akan di limpahkan ke wilayah hukum polres Bangka Tengah.

Alasannya, locus delicti penarikan mobil tersebut berada di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.

“Alasannya mereka telah lakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara maka disimpulkan Locus Delicti dan Tempus delicti berada di wilayah hukum polres bangka tengah maka perkara ini akan kami limpahkan ke polres bangka tengah guna proses lebih lanjut” ujar Edoy menirukan jawaban Adi Putra melalui pesan WA, Rabu (6/4) kemarin. (Tim)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: