5 Hari Di Polres Pangkalpinang “Kami Limpahkan Ke Polres Bangka Tengah”

redaksi
Img 20220403 Wa0014

HaluaNusantara.com

Pangkalpinang – Penyelidikan kasus dugaan perampasan mobil oleh sejumlah oknum debt colector, yang sempat dilaporkan Dedy Kurniawansyah alias Edoy ke SPKT Polres Pangkalpinang, Sabtu (2/4/2022) malam lalu, akan dilimpahkan ke Polres Bangka Tengah.

Diketahui, setelah melewati beberapa hari, kasus ini sudah memanggil dan meminta keterangan saksi atau pihak pihak terkait oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang.

Edoy mengungkapkan, hari ini dirinya mendapat kabar bahwa kasus dugaan perampasan mobil yang sempat dilaporkannya ke Polres Pangkalpinang itu akan dilimpahkan ke Polres Bangka Tengah.

“Pagi tadi saya sudah konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, terkait perkembangan penyelidikan perkara mobil saya yang ditarik oleh Debt collector, Kasat mengatakan akan dilimpahkan ke Polres Bangka Tengah,” ucap Edoy.

Ditambakan Edoy, locus delicti penarikan mobil tersebut berada di wilayah hukum Polres Bangka Tengah, makanya mungkin itu dilimpahkan ke Polres Bateng.

“Kata Kasat sih mereka sudah lakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, maka disimpulkan Locus Delicti dan Tempus delicti berada di wilayah hukum Polres Bangka Tengah. Maka perkara ini akan kami limpahkan ke polres bangka tengah guna proses lebih lanjut,” ujar Edoy menirukan jawaban Adi Putra melalui pesan WA, Rabu (06/04/2022)

Edoy juga mempertanyakan, kapan waktu pelimpahan perkara diirnta dilimpahkan ke wilayah hukum polres bangka tengah.

Adi Putra mengatakan jika berkas berkas pelimpahan sudah ada, akan segera selesai pada hari ini juga

“Secepatnya, kita siapkan dulu segala berkas berkas pelimpahannya. Insya Allah hari ini kelar semua,” jawab Adi Putra (red)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: