HaluaNusantara.com – Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo Sabtu (4/5/24) merilis secara resmi, penetapan tersangka tambahan dalam dugaan mafia tambang ilegal.
Hardi Mardeni (Hrd) menjadi tersangka ke 14 dari aktifitas tambang ilegal di Kolong Buntu Desa Nangnung, Sungailiat, Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu.
Hardi seorang oknum wartawan online sekaligus pimpinan lokal kejarberitanews.com ini ditetapkan penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, setelah Jumat (3/5/24) kemarin dipanggil sebagai saksi. Namun setelah menjalani pemeriksaan intensif hingga Sabtu dini hari tadi, Hardi Mardeni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di rutan Mako Polairud Polda Babel.
“Benar telah ditetapkan kembali 1 orang sebagai tersangka berinisial Hrd dalam kasus tambang ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (4/5/24) siang.
Mantan Kapolres Bangka Selatan ini menerangkan bahwa tersangka Hrd terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan timah di Sungai Kolong Buntu, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara pasca proses pemeriksaan oleh penyidik Gakkum Polairud Polda Babel.
Hardi disebut sebagai pembeli Pasir Timah dari kegiatan tambang ilegal di Kolong Buntu Desa Nangnung Sungailiat.
“Peran tersangka Hrd sendiri diduga selaku pembeli pasir timah dari penambangan pasir timah di Sungai Kolong Buntu,” timpal Jojo menjelaskan.
Jojo juga menambahkan, dengan ditetapkannya Hardi Mardeni sebagai tersangka, saat ini sudah ada sebanyak 14 orang yang ditetapkan dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Sungai Kolong Buntu.
“Tersangka Hrd kini sudah ditahan di Rutan Mako Polairud Polda Bangka Belitung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di kawasan sungai buntu Sungailiat.
Dari 13 orang tersangka tersebut di antaranya memiliki peran berbeda yakni sebagai penambang serta sebagai koordinator lapangan di kawasan penambangan ilegal tersebut.
Adapun 13 orang tersangka yang sudah diamankan yakni Na alias Kamal, Ms alias Sofian, Su alias Trimo, Su alias Andi, Ed alias Musa, Nu alias Salim, Su alias Makget, Mu alias Jon, Ru alias Ruslan.
Selanjutnya penyidik menetapkan Ketua RT AR alias Agus selaku koordinator serta 3 orang lainnya Su alias Mitro, FF alias Febby, FB alias Firada.(red)