Pangkalpinang, HN – Manager Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Kampung Keramat, Kota Pangkalpinang, Ria memberikan penjelasan terkait pelayanan pengisian BBM non subsidi melalui jeriken yang dilakukan oleh petugas nozzle di SPBU tersebut.
Dikutip dari media Babelterkini.com, Ria mengatakan tidak ada aturan dari Pertamina yang melarang pengisian BBM non subsidi dengan menggunakan jeriken kepada konsumen.
“Kalau dari segi keselamatan, pengisian BBM menggunakan jeriken non subsidi itu kan nggak ada aturannya dari Pertamina,” kata Ria saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantor SPBU, Senin (21/03/2022).
Kendati demikian, dirinya tidak menampik bahwa pengisian BBM melalui jeriken itu dapat menimbulkan bahaya kebakaran.
“Cuma, alhamdulillah selama ini belum pernah kejadian kebakaran. Kita nggak bisa melarang orang untuk mengisi BBM non subsidi melalui jeriken, kita nggak nyuruh, kita juga nggak melarang,” ujarnya.
Atas tindakan pengisian BBM non subsidi melalui jeriken yang dilakukan oleh pihak SPBU tersebut, Ria mengaku telah dipanggil oleh Polsek Bukit Intan untuk dimintai keterangan.
“Dipanggil dan dimintai keterangan di Polsek Bukit Intan hari Sabtu (19/03/2022) kemarin, bapak (wartawan) konfirmasi lah ke Polsek Bukit Intan. Lagian kita nggak jual BBM pakai jeriken lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, media Babelterkini.com merilis pemberitaan SPBU Kampung Keramat layani pengisian BBM Non subsidi melalui jeriken memang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.
Terbukti ada beberapa SPBU yang mengalami kejadian tersebut, diantaranya SPBU Pertamina di Ranggawulung, Subang, Jawa Barat, pada 31 Agustus 2017 lalu.
Kemudian, SPBU milik Pertamina nomor 14.251.519 yang berlokasi di Kota Padang, yang mengalami kebakaran dipicu oleh sebuah mobil mengisi BBM menggunakan jeriken, pada 21/09/2018 lalu.
Kedua SPBU tersebut seharusnya dapat dijadikan contoh pembelajaran bagi SPBU lain agar tidak menyepelekan bahaya yang ditimbulkan dari pengisian BBM dengan menggunakan jeriken. (red/tim)