• Penulis: Wiwi Andriani
• Wartawan RNC
Nama Saman, mendadak ‘ngetop’ lantaran disebut-sebut akan mengkoordinir penambangan ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Muntok kabupaten Bangka Barat.
Luar biasa, itu komentar redaksi atas statemen seorang Saman di beberapa media. Orang yang dijuluki cukong Timah tersebut, mendeklarasikan diri, akan mengkoordinir aktivitas penambangan ilegal di laut Tembelok dan Keranggan.
Karena selama ini, yang namanya cukong tambang ilegal, tak pernah berani terbuka dan berstatmen di media. Karena pasti akan menjadi buruan. Namun beda dengan Saman, dengan terang-terangan men-declare akan mengkoordinir aktivitas penambangan ilegal.
Gaya Saman yang ‘anti mainstream’ ini tentunya patut diacungkan jempol. Setidaknya Saman siap diangkut Polisi, jika aktivitas penambangan benar-benar terjadi. Karena bukan hanya soal aktivitas penambangan yang ilegal, praktik pungli soal pungutan uang bendera dan semacam nya akan menjadi bagian pertanggung jawaban hukum bagi Saman.
Dalam keterangan Saman di beberapa media, menguraikan soal uang masuk lokasi penambangan sebesar Rp 10 juta, dengan pembagian yang diuraikan. Jika dilihat dari jumlah armada ponton yang akan diterjunkan hingga 400 unit, angka Rp 10 juta, akan terakumulasi menjadi jumlah 4 miliyar. Sungguh sebuah praktek pungli yang diumbar secara berani.
Lantas, institusi Polri yang berada pada front pencegahan pelanggaran hukum memberi reaksi apa? Karena seharunya hari ini Kepolisian RI, yang khususnya Polda Babel dan Polres Bangka Barat, sudah memonitor pergerakan yang akan dilakukan Saman, tinggal menunggu Saman ‘show time’
Polisi tak perlu repot mencari dalil hukum, karena jelas aktivitas tersebut bahkan diakui ilegal. Pungutan yang diakui dan direncanakan terindikasi pungli, tinggal men cari yang mana penampung Pasir Timah ilegal dari Saman. Karena bisa pintu bottle neck dari komoditi ini hanya melalui smelter, atau smugling lewat jalur tikus. Yang pasti tidak akan dibuat untuk batako.
Yang juga menarik dari ‘Saman style’ adalah adanya nama presiden RI yang direpresentasikan lewat sebutan Arus Bawah Jokowi (AJB), yang merupakan ormas relawan Jokowi. Show off AJB tak tanggung-tanggung, bersama Saman akan mengkoordinir setidaknya 400 unit ponton tambang ilegal. Agak membingungkan memang, karena ternyata orientasi sukarelawan presiden Jokowi juga pada koordinasi kegiatan tambang ilegal.
Kendati belakangan, muncul kabar bantahan bahwa berita soal Saman yang siap jadi ‘bapak asuh’ ternyata hoax. Dan nama-nama yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, bergeming atas ramainya pemberitaan rencana aksi menambang laut Tembelok dan Keranggan, Setidaknya Polisi bisa lebih tegas menyatakan perang terhadap potensi aksi tambang ilegal.
Pastinya, belum ada landasan hukum, bahwa dengan membawa nama presiden Jokowi, apalagi sebatas relawan, tak pernah membuat suatu perbuatan atau tindakan menjadi kebal hukum. Karena presiden sekalipun tidak kebal hukum di negara ini. Artinya mau AJB kek, ABS kek, tetap saja wajib ditindak jika melakukan pelanggaran hukum, termasuk melakukan tambang ilegal dan praktik Pungli.
Terlepas, hoax atau fakta soal Saman dan isu ‘kesaktiannya’ kita menantikan ketegasan aparat penegak hukum, yang dalam hal ini institusi Polri. Karena yang wajib menjadi perhitungan adalah distorsi dari fenomena aktivitas tambang ilegal di Tembelok-Keranggan.
Kita ketahui sebelumnya, ada kisah ‘Cukong Liar’ dan ‘Cukong yang didukung warga. Padahal keduanya melakukan hal yang ilegal. Kemudian statemen absurd soal kawasan yang ilegal ditambang disebut tidak dilarang untuk ditambang. Hingga fenomena Sama bermodalkan n dan Arus Bawah Jokowi, yang dikabarkan mampu menjamin aktivitas penambang ilegal.
Jika hukum tak dijadikan panglima, bukan tak mungkin fenomena ini bisa menjadi contoh bagi aksi serupa di tempat lain, dengan dalih, “masyarakat mendukung penuh”.(**)