Jakarta, HN – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberi sinyal bahwa pemerintah pusat tidak mengeluarkan aturan baru terkait larangan pelaksanaan mudik Idulfitri awal Mei mendatang.
Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting menambahkan, pemerintah hanya akan mengeluarkan imbauan yang mengedepankan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan dan juga bakal menggenjot program vaksinasi Covid-19 nasional.
“Yang ada hanya Inmendagri yang mengatur protokol kesehatan dan syarat vaksinasi Covid-19,” kata Alex dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (16/3/2022)..
Sebelumnya, selama dua tahun lebaran di tengah pandemi Covid-19 pada tahun 2020 dan 2021, pemerintah memberlakukan larangan mudik kepada warga untuk menekan angka penularan virus covid di Indonesia.
“Jika kasus mereda Maret ini, tergantung daerah nya masuk ke PPKM levelisasi. Tentunya jangan sampai Omicron masuk ke desa-desa di pedalaman. Mudik tidak dilarang, yang dilarang adalah pergerakan manusia yang berpotensi meningkatkan penularan,” lanjut Alex.
Namun demikian, kondisi dan target itu menurutnya harus diimbangi dengan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Menciptakan tren penurunan kasus Covid-19 sehingga tidak perlu ada larangan mudik. menurutnya ini merupakan tugas kolaborasi pemerintah dan masyarakat.
“Mana kala kasus semakin naik di akhir Maret ini, ini yang akan menjadi persoalan kita, akan terjadi levelisasi PPKM, yang tadinya Level 2 jadi Level 3 lagi, ini jadi pekerjaan rumah kita bersama,” pungkas Alex. (red)