HaluaNusantara.com
BANGKA BELITUNG – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2023 resmi ditetapkan. Selain itu, DPRD Babel juga menyetujui 2 Perda pada sidang Paripurna DPRD Babel, Senin (4/9/2023).
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi menyampaikan, rancangan tersebut sudah dibahas secara mendalam. Mulai dari tingkat komisi bersama mitra terkait hingga rapat dengan Badan Anggaran DPRD Babel bersama Tim Anggaran Pemprov Babel.
“Rancangan terkait pajak dan retribusi daerah sudah kita bahas, kaji dan disempurnakan dalam rapat panitia khusus. Sehingga, kita putuskan untuk menyetujui 2 rancangan Perda tersebut,” ucap Herman.
“Kami (DPRD-red), menyetujui Rancangan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bangka Belitung. Disamping itu, ada berbagai catatan, saran dan masukan sebelum mendapat persetujuan Anggota DPRD Babel,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu mengungkapkan perubahan APBD 2023 berfokus pafa pertumbuhan Ekonomi yang berkualitas.
“Untuk beberapa catatan serta usulan yang telah disampaikan oleh Fraksi yang menjadi perhatian kami dalam melaksanakan perubahan APBD 2023 ini,” ungkap Suganda.
“Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini dibentuk sebagai amanat dari Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD). Sekaligus mencabut 9 Perda tentang Pajak Daerah dan Perda Retribusi Daerah, yang akan diberlakukan tahun 2024 mendatang,” pungkasnya. (JP)