HaluaNusantara.com
BANGKA BELITUNG – Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang lebih dikenal dengan sebutan prostitusi online disalah satu Hotel di Pangkalan Baru Bangka Tengah, Jumat (1/9/23) malam.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes. Pol. Jojo Sutarjo mengatakan, Tim Satgas TPPO Ditreskrimum berhasil mengamankan dua orang korban eksploitasi seksual dan satu wanita yang diduga sebagai penyedia jasa tersebut.
“Ya benar, Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual Jumat malam,” kata Jojo Sutarjo, Sabtu (2/9/23)
“Wanita berinisial ARD (22) yang berdomisili di Kecamatan Gabek ini diamankan dilokasi yang berbeda. ARD diamankan saat berada di salah satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO,” tambah Jojo.
Lebih lanjut, Jojo menjelaskan pengungkapan berawal dari adanya informasi terkait kegiatan tindak pidana perdagangan orang disalah satu hotel di Bangka Tengah.
Mendapati informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang yang merupakan korban ekploitasi seksual atau prostitusi yang berada dikamar hotel.
“Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp ke Nomor Handphone pelaku,” jelas Jojo.
“Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan 1 juta hingga 2 juta rupiah usai melakukan kegiatan tersebut dari pelaku,” terang Jojo.
Usai diamankan, kedua korban dan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang enam juta rupiah, 4 unit Handphone, 1 Unit mobil serta bill hotel.
“Pelaku saat ini sudah diamankan, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP,” pungkas Jojo. (JP/**)