Hanya Kadis PUPR yang Dilantik, Puluhan Lainnya Tertunda

redaksi
Img 20230727 Wa0038
Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming.

HaluaNusantara.com

BANGKA BARAT — Semula kegiatan Pelantikan dan Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Kabupaten Bangka Barat di Gedung Graha Aparatur Rabu ( 26/7 ) kemarin akan diikuti puluhan orang, namun karena sesuatu hal, Wakil Bupati Bong Ming Ming akhirnya hanya melantik satu orang, yakni Kepala Dinas PUPR Novianto.

Acara pelantikan yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB itu pun sempat molor. Gedung Graha Aparatur tampak lengang karena tidak terlihat pejabat yang akan dilantik duduk berbaris di dalam gedung seperti biasa di setiap acara pelantikan.

Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming mengatakan, penundaan dilakukan setelah dirinya mendapat telepon dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Abimanyu.

“Tadi ada ditelepon oleh Pak Abimanyu karena sistem keuangan itu seandainya terjadi pengukuhan yang puluhan itu akan berubah sistem yang ada, sehingga akan membuat cara manajemen keuangan dia yang berubah secara penggajian dan sebagainya,” jelas Bong Ming Ming usai acara, Rabu ( 26/7 ) kemarin.

“Makanya ditunda dulu untuk pengukuhannya sampai masalah manajemen keuangan selesai baru dilanjutkan,” imbuh Bong Ming Ming.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Antoni Pasaribu menambahkan, pelantikan dan pengukuhan 39 orang lainnya mengalami penundaan disebabkan adanya perubahan nomenklatur SKPD di Pemkab Bangka Barat.

“Pengukuhan ( ditunda) karena nomenklaturnya berubah seperti Dinas Pariwisata kan berubah, maka harus dikukuhkan kembali, orang-orang lama dikukuhkan karena nomenklatur berubah. Nama dinasnya berubah maka dia harus dikukuhkan dulu,” jelas Antoni.

Beberapa dinas yang berubah antara lain, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Transmigrasi. ( SK )

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: