JAKARTA — Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menanggapi unggahan lain dari Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana di media sosial Twitter, terkait perubahan sistem Pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup.
“Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana “reliable”, bahwa MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup dan bukan sistem proporsional terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” tulis SBY lewat akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Minggu (28/5/2023).
Terkait perubahan sistem Pemilu, menurut SBY, ada tiga pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik, mayoritas parpol dan pemerhati Pemilu.
“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem Pemilu diganti ketika proses Pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem Pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” lanjut SBY.
“Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat. Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?” sambungnya lagi.
Menurut SBY, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.
“Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” kata SBY.
SBY menjelaskan, dalam menyusun DCS, Parpol dan Caleg berasumsi sistem Pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka. Perubahan di tengah jalan oleh MK, bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan Parpol harus siap kelola “krisis” akibat perubahan tersebut.
Untuk menghindari situasi “chaos” tersebut, SBY menyarankan untuk Pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Lalu setelah Pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yg lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat. ( Rilis )
HaluaNusantara.com PANGKALPINANG – Aparatur Sipil Negera (ASN) diwajibkan untuk bersikap netral dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) Februari 2024 mendatang. Namun sayang, salah satu oknum Camat di Kota Pangkalpinang diduga mengarahkan…
HaluaNusantara.com PANGKALPINANG – Persatuan Rakyat Muda Mudi (PSN Peramu) wilayah Bangka Belitung telah menyatakan dukungannya untuk pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. PSN PERAMU juga…
HaluaNusantara.com PANGKALPINANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Babel, Erzaldi Rosman mengungkap tiga strategi kepada para Kader DPC Partai Gerindra Kota Pangkalpinang dalam memenangkan Pemilu 2024 mendatang….
HaluaNusantara.com PANGKALPINANG – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA menegaskan bahwa untuk mencapai pelayanan publik yang _ultimated goal_ nya bermuara pada kepuasan publik, maka perlu dilakukan reformasi paradigma pelayanan…
HaluaNusantara.com PANGKALPINANG – Memasuki tahun politik pemilihan umum serentak 2024, Pj Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang tetap menjaga…