HaluaNusantara.com
MERAWANG – Nama seorang oknum Komisi Informasi Daerah Bangka Belitung, Rikky Fermana disebut-sebut ketika terjadi ketegangan antara Penyidik Perda (PPNS) dengan Satpam PT. PPMM, Kamis (13/4/23) petang.
Satpam PT. PPMM bersikukuh melarang petugas masuk ke pabrik pemurnian Zircon di kawasan Lintas Timur Bangka. Satpam tersebut mengatakan kepada petugas, supaya menghubungi Rikky Fermana KBO, sebagaimana petunjuk yang diterima dari atasannya.
“Maaf pak tidak boleh masuk, coba silahkan hubungi Bang Rikky KBO. Itu perintah dari pak Adi atasan saya. Ini nomer Hp nya pak,” kata satpam tersebut sembari menunjukkan nomer Hp yang disebut milik Rikky.
Rikky Fermana sendiri selain diketahui sebagai Penanggung Jawab Kantor Berita Online (KBO) juga merupakan seorang pejabat publik selaku anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Babel yang definitif.
Sebelumnya terjadi ketegangan antara satpam PT. PPMM dengan para penyidik PPNS dari Pol PP Provinsi Babel. Pihak satpam PT. PPMM, bersikukuh melarang para penyidik tersebut untuk masuk memeriksa kegiatan pengiriman Zircon. Padahal sudah menunjukkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan.
Tak hanya penyidik dari PPNS Babel, Penyidik Gakkum KLHK pun tak diijinkan masuk. Padahal dalam kepentingan penyelidikan terkait informasi.
“Silahkan hubungi bang Rikky KBO saja bang,” sekali lagi satpam tersebut menegaskan.
Sementara itu Rikky Fermana saat ditemui wartawan di Hotel Swissbell mengatakan, dirinya sebagai pejabat Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung tidak berkaitan langsung dengan PT. PPMM.
“Saya tidak menjabat apapun di PT. PPMM. Saya hanya berteman baik dengan Pak Bambang Komisaris PT. PPMM. Kebetulan Beliau salah satu Dewan Penasehat di KBO,” ungkap Rikky.
“Saya membenarkan bahwa tongkang yang bersandar itu milik PT. PPMM, yang saya pertanyakan apa yang salah ? pengiriman tersebut kan Legal bukan Ilegal. Kenapa setiap kami yang mengirim pasti heboh, sedangkan yang lain tidak,” timpalnya.
Disinggung soal pengiriman yang diduga tidak sesuai dengan aturan terkait persentase yang terkandung hanya 6%, menurut Rikky jika memang ada kesalahan silahkan laporkan.
“Saya tegaskan sekali lagi, apa yang salah dari pengiriman tersebut ? jikapun memang merasa ada yang salah, silahkan untuk dilaporkan ke pihak berwajib,” pungkas Rikky.
Ditempat yang sama, Humas PT. PPMM Dedy mengatakan pihaknya sudah bekerja sesuai aturan dan mengantongi ijin.
“Yang saya pertanyakan apa yang salah dari pengiriman tersebut, kami sudah bekerja sesuai aturan, kami bayar pajak dan kami mengantongi ijin secara legal,” ungkapnya.
“Jadi, kami harap jangan menebar isu yang berlebihan, karena bukan cuma kami PT. PPMM saja yang melakukan pengiriman, masih banyak PT yang lain, kenapa hanya kami yang dipermasalahkan,” tungkasnya. (red)