HaluaNusantara.com
PANGKALPINANG – Proses pengusutan perkara dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor), tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung (Babel) memperlihatkan progres. Rabu (29/3/23) pagi, 2 tersangka yakni Hendra Apollo dan Amri Cahyadi mendatangi Kejati Babel. Keduanya langsung ditahan di lapas Tua Tunu usai menjalani pemeriksaan.
Sedangkan DY, mantan Wakil Ketua DPRD Babel hingga saat ini masih belum merespon panggilan dari penyidik Kejati Babel. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Ketut Winawa, jika dalam batas waktu yang ditetapkan masih tak kooperatif maka DY pun bisa dilabel status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Soal penetapan status DPO, itu nanti kita tanyakan dulu pendapat penyidik. Tapi berdasarkan aturan, penetapan DPO itu jika beberapa kali tidak memenuhi panggilan, tidak kooperatif kemudian orang makin tidak ada kejelasan, maka kita tetapkan status DPO,” tandas Aspidsus.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo menyampaikan, bahwa Hendra dan Amri ditahan berdasarkan surat Prin2696/L.9-1.3/, tanggal 29 Maret 2023. Hendra dan Amri sendiri menyusul SA, mantan sekretaris DPRD Babel tahun 2017 yang telah lebih dahulu menjalani penahanan.
Kasus ini merupakan perkara dugaan tipikor tunjangan pimpinan DPRD Babel tahun 2017 hingga 2020. Terdapat potensi kerugian negara senilai Rp 2,3 miliyar. Total pihak Kejati Babel telah menahan 3 tersangka dari perkara ini. Dari 4 orang tersangka yang ditetapkan, tinggal DY yang masih bebas. (red)