2 Media Online Dilaporkan ke Polda Bangka Belitung

redaksi
Img 20230227 Wa0069

Haluanusantara.com

PANGKALPINANG – Sujono alias Ataw, melalui kuasa hukumnya Budiyono, menyampaikan laporan pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.

Dikatakan Budiyono, ada 2 Media Online yang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung. Laporan tersebut disampaikan terkait pemberitaan yang dinilai merugikan kliennya.

“Terkait surat kuasa yang saya terima dari Bapak Ataw, hari ini kami membuat laporan pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Bangka Belitung,” ungkap Budiyono, di Warung Yok Ngopi, Senin (27/02/23).

“Ada 2 Media Online yang kami laporkan. Berdasarkan analisa dari Dewan Pers, ditemukan bahwa Media Online yang diadukan tersebut tidak mencantumkan Box Redaksi, Perusahaan tidak ada, alamat tidak ada, identitas (penanggung jawab-red) juga tidak ada,” beber Budiyono.

Sebelumnya, lanjut Budiyono, pihaknya sudah pernah berkirim surat ke Dewan Pers. Dan berdasarkan surat balasan berupa petunjuk dari Dewan Pers tersebut, pihaknya menyampaikan laporan pengaduan ke Polda Babel.

“Tentunya kami sudah mengantongi bukti-bukti. saya pribadi tidak serta merta langsung membuat laporan pengaduan tanpa didukung oleh bukti-bukti yang cukup. Berdasarkan petunjuk dari Dewan Pers tersebut, itu di luar Delik Pers sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pers. Jadi itu mungkin bisa dibawa ke ranah pidana umum,” jelas Budiyono.

“Mungkin ini yang dikategorikan media bodong. Maka dari itu kita akan menguji kebenarannya melalui laporan pengaduan ini. Kita telah mengantongi petunjuk dari Dewan Pers. Memang kunci akhirnya tetap dari ahli Pers, naik atau tidak perkara ini di situ (keterangan ahli pers),” pungkasnya. (**/JP)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: