Usai Memenangkan Sidang Praperadilan, Ini Kata KASAT Reskrim

Img 20230217 Wa0106

Haluanusantara.com

 

PANGKALPINANG – Gugatan Praperadilan adalah hal biasa dan diatur dalam undang-undang, sehingga kami dengan sangat senang hati melayani setiap adanya praperadilan terhadap penyidikan yang kami lakukan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Dalam proses hukum yang berjalan, tentu saja ada yang merasa tidak sesuai dengan aturan atau hal lain dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Itu hal biasa dalam dunia hukum, sehingga semua di uji pembuktiannya di pengadilan melalui gugatan praperadilan.

Hal demikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP. Adi Putra usai memenangkan sidang praperadilan terkait kasus BBM Illegal di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (17/2/2023).

“Apapun keputusan pengadilan wajib kita hormati dan dipatuhi. Karena pengadilan sudah memberikan kepastian hukum yang seadil adilnya dan terbuka untuk umum, sehingga tidak ada yg di tutup tutupi,” ungkap Adi Putra.

“Alhamdulillah Tim penyidik Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang menang dalam sidang terkait tuntutan Kuasa Hukum tersangka BBM illegal. Majelis Hakim menolak tuntutan yang bersangkutan,” tambahnya.

Dalam proses Penyidikan, jelas Adi putra, Penyidik Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang menerapkan suatu pasal dalam suatu unsur pidana tidak berdasarkan persepsi sudut pandang hukum pribadi. Semua melalui mekanisme SOP, kajian berbagai hukum yang sangat teliti mengunakan Teori pisau Analisis.

“Dalam proses penyidikan, kami diawasi ketat oleh pihak Internal dan eksternal. Kami wajib memenuhi hukum pembuktian formil dan hukum pembuktian Materil,” jelasnya.

“Kami menyadari, dalam memberantas kejahatan sudah pasti adanya perlawanan dengan berbagai cara agar pelaku kejahatan bisa bebas dari jeratan hukum. Apalagi menghadapi pelaku kejahatan sekelas mafia migas yang sudah pasti jaringannya mengakar disetiap lapisan yang siap menghianati Negara demi kelancaran bisnis Illegalnya,” sambung Adi Putra.

Di akhir, Adi Putra mengatakan penyidik Polri yang di amanahkan oleh negara dan undang undang akan selalu hadir untuk berkomitmen tidak mengenal lelah siang dan malam demi memberantas kejahatan.

“Kami sangat menyakini Allah SWT dan Do’a dari masyarakat akan selalu membantu serta mempermudah kami dalam memberantas kejahatan, khususnya di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya tersangka penyalahgunaan BBM Illegal melalui kuasa hukumnya menggugat Tim Penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang terkait pemeriksaan, penangkapan serta penyidikan yang dinilai tidak sesuai prosedur ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. (**)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: