Sukirman: Kekayaan Intelektual Babar Perlu Didaftarkan

redaksi
Img 20230215 Wa0005

HaluaNusantara.com

PANGKALPINANG — Bupati Bangka Barat H. Sukirman menghadiri Rapat Koordinasi Sinergisitas Pembangunan Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Deseminasi Perseroan Perseorangan, di Hotel Sol Marina, Pangkalpinang, Rabu ( 15/2/2023 ) pagi.

Rakor yang dilaksanakan oleh
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini juga dihadiri Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Babel Harun Sulianto dan wali kota dan bupati se – Bangka Belitung.

Peserta yang ikut dalam rakor sebanyak 50 orang dengan narasumber antara lain, selain dari Kantor Kemenkum HAM, juga dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Menurut Bupati Bangka Barat H. Sukirman, keberadaan hukum untuk melindungi hak masyarakat agar lebih tertata.

Selain itu Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI ) yang dimiliki Bangka Barat harus didaftarkan agar memperoleh perlindungan secara hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kita kan punya produk di Bangka Barat tapi tidak tertata. Kerajinan resam misalnya kan nama barangnya hampir sama, tapi terasa beda produknya. Itu untuk mengikat agar tidak tumpang tindih, penemunya siapa sehingga disarankan dianjurkan untuk didaftarkan di Kemenkumham, jadi jelas pemiliknya,” kata Sukirman.

Contoh lainnya lagu ” Bedincak “, yang telah dinikmati banyak orang, sementara pencipta atau pemilik karyanya kata Sukirman tidak mendapatkan apapun. Karena itu kekayaan intelektual ditegaskan Bupati, harus didaftarkan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Babel Harun Sulianto mengatakan, tujuan rakor ini untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan atau produk hukum daerah yang efektif, terinformasikannya perusahaan perorangan dan meningkatnya koordinasi atau kerja sama kelembagaan dalam pembangunan hukum dan HAM di Kepulauan Bangka Belitung.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang baik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terkait dengan produk hukum di daerah,” ucapnya.

“Selama ini harmonisasi dan Perda dan Ranperda sudah berjalan baik. Yang banyak memang Bangka Barat dan Belitung Timur tapi yang lain juga sudah mulai bergerak maju,” sambungnya.

Sementara itu Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin saat membuka rakor mengatakan, saat ini terjadi keragu – raguan atau kegamangan dirasakan baik oleh masyarakat bahkan pejabat, terhadap penerapan hukum yang ada.

Rasa takut salah itu kata Ridwan berimbas kepada penyerapan anggaran daerah yang tidak berjalan baik.

“Seringkali teman-teman ini gamang, ini yang bener yang mana? Contohnya dari tujuh aspek Pemprov Bangka Belitung dinilai oleh Kemendagri, enamnya kita sudah bagus, cuma satu aspek yang kita kurang baik yaitu serapan anggaran 2022 yang lalu,” tuturnya.

“Setelah kita telisik ke dalam ternyata yang jadi masalah itu ketidakyakinan para pelaksana terkait aspek hukumnya. Ini caranya gimana? kami punya uangnya, tapi kalau begini salah nggak ya?,” tutur Ridwan.

Berkaca dari permasalahan itu, Ridwan minta Kakanwil Kemenkumham agar memberikan pencerahan.

“Jadi mohon pak Kakanwill dibantu diberikan pencerahan pada para pelaksana ini agar kita bisa meningkatkan kegiatan pembangunan termasuk pelayanan publik,” ucap Ridwan. ( SK )

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: