3 Saksi Beberkan Surat Penangkapan dan Penahanan

redaksi
Img 20230214 Wa0071

Haluanusantara.com

PANGKALPINANG — Sidang prapradilan No 01 yang diajukan Dani Sapriando, salah satu sopir truk pengangkut BBM 22 ton solar melalui kuasa hukumnya Hangga Oktafandany SH menghadirkan 3 orang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (14/2/2023).

Dalam kesempatan itu, pihak pemohon mengajukan tiga orang saksi dari keluarga tersangka. Adalah Wandi, Badriah dan Supri.

Dalam kesaksianya, ketiganya menceritakan tanggal surat penangkapan dan penahanan yang diterima, barang bukti yang disita pihak kepolisian dan tahu dari mana ada penangkapan.

Setelah ketiga saksi diambil sumpah, saksi yang pertama bernama Wandi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum pemohon, Hangga Oktafandany SH kapan tersangka Suratman ditangkap polisi.

“Suratman (abang) saya ditangkap tanggal 10 Januari 2023l. Saya tahu Suratman ditangkap dari temannya yang mengatakan kalau ditahan di Polresta Pangkalpinang,” jawab saksi Wandi yang merupakan adik Suratman.

Setelah mendengar keluarganya ditangkap, saksi Wandi langsung mendatangi kantor Polresta Pangkalpinang pada malam harinya.

“Apakah saudara saksi tahu di ruang mana saksi menerima surat penangkapan dan penahanan, apakah di ruang Kasatreskrim,” tanya Hangga.

“Saya tidak tahu apakah itu ruang Kasatreskrim karena ruangan itu ada dua, satunya masuk lagi di dalam. Setahu saya itu ruangan reskrim karena ada tulisannya,” jawab Wandi.

Kemudian saksi Wandi ditanya perihal barang apa saja yang disita oleh polisi dan siapa yang memberikan surat penangkapan dan penahanan.

“Barang yang disita setahu saya handphone, dompet dan cincin kawin. Kalau yang menyerahkan surat penangkapan dan penahanan warna kuning dan merah saya tidak kenal dan tidak tahu namanya,” kata Wandi lagi.

Setelah mendengarkan keterangan Wandi, majelis hakim, Wahyu Dinsyah Panjaitan SH MH memanggil saksi kedua, Badriah.
Badriah ini adalah ibu dari tersangka Dandy Alamsyah, salah satu tersangka yang ditahan pihak Polresta Pangkalpinang.
Dalam kesaksiannya, Badriah menjawab semua pertanyaan kuasa hukum pemohon yang menanyakan seputar kapan mengetahui penangkapan dan menerima surat penangkapan dan penahanan.

“Saya dan suami dapat surat penangkapan tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB diantar ke rumah. Malamnnya saya ke Polresta Pangkalpinang tapi tidak ketemu dengan anak saya, Dandy Alamsyah,” kata Badriah.

Kemudian kuasa hukum pemohon menanyakan seputar barang bukti apa yang disita pihak kepolisian saat diantar surat penangkapan dan penahanan.

“Suratnya diantar polisi ke rumah pukul 19.00 WIB. Sedangkan barang bukti yang disita, dompet, Hp dan motor Scoopy. Namun motor tersebut karena nunggak dialihkan/dipindah tangankan ke bapak yang datang ke rumah. Sedangkan bukti surat sita tidak kami terima,” ungkapnya.

Kemudian giliran saksi Badriah ditanya pihak kuasa hukum termohon seputar hubungan kesaksian dirinya di ruang sidang.

“Apakah saksi tahu kalau sidang disini adalah sidang prapradilan No 01 Dani Sapriando, bukan sidang Dandy Alamsyah anak ibu,” tanyanya.

Mendapat pertanyaan tersebut, saksi Badriah sejenak berdiam belum menjawab. “Saya hanya menjawab pertanyaan sebagai saksi perihal penangkapan dan penahanan anak saya,” jawabnya.

Kemudian saksi ketiga, Supri yang merupakan ayah dari tersangka Zaidan Holiq menjawab pertanyaan dari kuasa hukum pemohon.

“Anak saya (Zaidan) ditangkap tanggal 11 Januari 2023 dan saya mengetahui ditangkap pukul 16.40 WIB oleh polisi yang mengatakan terkait kasus minyak. Kemudian pukul 20.00 WIB saya ke Polresta dan bertemu sebentar dengan Zaidan di salah satu ruangan. Sedangkan barang milik Zaidan yang sempat disita dikembalikan kepada saya berupa motor, Hp, jaket dan dompet,” katanya.

Sidang ditutup majelis hakim untuk diagendakan besok, Rabu (15/2/2023) siang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Polresta yang melakukan penangkapan.

Diberitakan sebelumnya, Dandy Alamsyah, Zaidan, Dani Sapriando, Suratman merupakan sopir truk pengangkut solar yang ditangkap atas kasus dugaan penimbunan sekaligus penyelewengan BBM jenis solar, pada 10 Januari 2023 lalu.
Informasi yang diperoleh lima orang ditangkap sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan dari sebuah rumah di kawasan SMPN 7 Kerabut Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang tersebut.

Selain menetapkan lima orang tersangka, penyidik juga menyita barang bukti 22 ton solar, dua unit truk dan satu mobil tangki.
Dari penangkapan tersebut berbuntut keberatan hingga mengajukan praperadilan terharap penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang.

Dalam keterangan pemohon lagi, diakui Hangga pemohon ini disangkakan melakukan tindak pidana pengoplosan minyak dan menjual beli minyak tidak sesuai spek pemerintah, yang disangkakan dalam Pasal 54, Pasal 28 ayat 1 UU RI tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi.

“Namun faktanya ketika itu truk baru datang, tidak ada kegiatan jual beli. Lalu, pemohon langsung ditahan dan diperiksa atau di BAP. Pemohon ini kan sopir, seorang pekerja yang dibayar Rp 4 juta setiap bulan oleh bosnya, artinya dia hanya bekerja sebagai jasa angkut,” kata Hangga.

Hangga, menilai penetapan klien-nya sebagai tersangka dalam kasus yang disangkakan oleh Pihak Polres Pangkalpinang tersebut tidak memenuhi aspek-aspek hukum.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti perihal penangkapan DS yang dianggap cacat secara formil maupun administrasi, lantaran dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian tidak menyertakan surat tugas penangkapan ataupun penahanan saat menjemput paksa terduga DS ini.

“Penetapan tersangka kepada klien kami itu tidak memenuhi aspek-aspek hukum, artinya penahan, penangkapan, penyitaan dan lain sebagainya semuanya itu cacat formil dan cacat administrasi. Kami rasa PN pun sependapat kalau hal-hal yang sudah tidak lagi memenuhi norma-norma yang digariskan oleh hukum perundang-undangan kita, saya rasa PN pun sependapat bahwasannya ini adalah kekeliruan,” harap Hangga. (***)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: