Kuasa Hukum Polresta Pangkalpinang: Penangkapan Sudah Sesuai Prosedur

redaksi
Img 20230214 Wa0026

Haluanusantara.com

PANGKALPINANG – Sidang prapradilan yang diajukan Dandy Alamsyah, sopir truk pengangkut BBM 22 ton solar melalui kuasa hukumnya Hangga Oktafandany SH memasuki tahap replik dan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (13/2/23).

Dalam duplik yang disampaikan di PN Pangkalpinang kemarin, kuasa hukum termohon dari Polresta Pangkalpinang menolak semua tuduhan yang diajukan dalam sidang praperadilan. Kuasa hukum termohon bersikukuh bahwa, Satreskrim Polresta Pangkalpinang sudah sesuai prosedur dengan undang-undang dalam melakukan penyelidikan terhadap para pelaku BBM ilegal.

“Pengajuan pemohon yang merubah subtansi dalam eksepsi. Hal ini atas ketidakjelasan atas permohon dalam praperadilan ini,” ungkap Bareng di dalam persidangan.

Kuasa hukum Polresta Pangkalpinang juga menilai pemohon telah keliru menterjemahkan undang-undang, karena menyebutkan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan

“Bukan wewenang praperadilan, di dalam undang-undang no 77 KUHP dan putusan Mahkamah kontitusi PU Nomor 21/ PU/XII/2015, sedangkan petitum yang diajukan pemohon dinilai keliru,” katanya.

Selanjutnya kuasa hukum Polresta Pangkalpinang menyebutkan pengajuan pemohon dinilai kurang pihak. Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesai nomor 92 tahun 2012 tentang pembayar ganti rugi adalah wewenang pemerintah bagian keuangan, setidak-tidaknya melibatkan kementerian keuangan.

“Penangkapan pelaku bukan sesuatu yang direncanakan, karena pelaku bisa ditangkap di mana saja, tanpa surat penangkapan dan adanya barang bukti. Ini berdasarkan laporan unit SPK Polresta Pangkalpinang melakukan patroli yang melihat ada dua mobil truk dan mobil tangki yang sedang melakukan bongkar muat bahan bakar minyak. Selanjutnya, barang bukti dan kelima orang yang ada di TKP ditahan di Polresta Pangkalpinang,” terangnya.

“Jadi jelas, bahwa penyidik dalam rangkaian penyelidikan berwenang mengamankan orang atau barang yang patut diduga tindak pidana selama 1 x 24 jam. Artinya termasuk berdasarkan waktu penahanan sesuai undang undang,” timpalnya lagi.

Pada persidangan sebelumnya, pihak kuasa hukum pemohon kelima tersangka, Hangga SH sudah membacakan replik. Menurut kuasa pemohon ada beberapa 4 point yang menjadi pokok, yakni

1. Termohon keberatan atas perubahan pokok perkara: Bahwa,pemohon menyerahkan perubahan permohonan sebelum nota pemohon dalam persidangan terbuka untuk umum. Substansi perubahan atas permohonan hanya memperjelas uraian/alasan terkait perundang undanga yang kemudian disesuaikan dengan petitum. Bahwa, dalam menerima perubahan yg di ajukan ini dan termohon menyatakan menerima tanpa keberatan dan tanpa syarat.

2. Pemohonan adalah obscuur libel. Bahwa, pemohon sudah sangat jelas menyampaikan dalam nota permohonan praperadilan bahwasanya pemohon adalah Dandy Alamsyah,dan termohon adalah Kasatreskrim Polresta pangkalpinang.Bahwa, termohon selaku kuasa dari Kapolresta pangkal pinang bukan kuasa dari kasat Reskrim Polresta pangkal pinang, oleh karenanya kuasa Termohon tidak berhak bertindak untuk dan atas nama Termohon dalam persidangan ini.

3. Bukan Kewenangan Prapradilan Bahwa, sebagaimana amanat Pasal 77 KUHAP, maka permohonan kami sudah tepat diajukan dalam prapardilan dan Pemohon berhak meminta rehabilitasi dan ganti rugi

4. Permohonan Kurang Pihak. Bahwa, dalam permohonan prapradilan belum ada ruang untuk menarik pihak-pihak lainnyasebagai Termohon kecuali menarik pihak penyidikan atau pihak penuntutan.
Usai medengarkan repilk dan duplik dari kedua belah pihak, hakim tunggal Wisnu Widodo SH MH akan melanjutkan sidang hari ketiga, Selasa (14/2/23).
Sekedar diketahui, Dandy Alamsyah merupakan sopir truk pengangkut solar yang ditangkap bersama 4 orang lainnya atas kasus dugaan penimbunan sekaligus penyelewengan BBM jenis Solar, pada 10 Januari 2023 lalu.
Informasi yang diperoleh lima orang ditangkap sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan dari sebuah rumah di kawasan SMPN 7 Kerabut Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang tersebut.

Selain menetapkan lima orang tersangka, penyidik juga menyita barang bukti 22 ton solar, dua unit truk dan satu mobil tangki.

Satu dari kelima tersangka Dani Sapriando, yang merupakan sopir truk pengangkut solar tersebut keberatan hingga mengajukan praperadilan terharap penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang.

Dalam keterangan pemohon lagi, diakui Hangga pemohon ini disangkakan melakukan tindak pidana pengoplosan minyak dan menjual beli minyak tidak sesuai spek pemerintah, yang disangkakan dalam Pasal 54, Pasal 28 ayat 1 UU RI tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi.

“Namun faktanya ketika itu truk baru datang, tidak ada kegiatan jual beli. Lalu, pemohon langsung ditahan dan diperiksa atau di BAP. Pemohon ini kan sopir, seorang pekerja yang dibayar Rp 4 juta setiap bulan oleh bosnya, artinya dia hanya bekerja sebagai jasa angkut,” kata Hangga.
Hangga, menilai penetapan klien-nya sebagai tersangka dalam kasus yang disangka-kan oleh Pihak Polres Pangkalpinang tersebut tidak memenuhi aspek-aspek hukum.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti perihal penangkapan DS yang dianggap cacat secara formil maupun administrasi, lantaran dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian tidak menyertakan surat tugas penangkapan ataupun penahanan saat menjemput paksa terduga DS ini.
“Penetapan tersangka kepada klien kami itu tidak memenuhi aspek-aspek hukum, artinya penahan, penangkapan, penyitaan dan lain sebagainya semuanya itu cacat formil dan cacat administrasi. Kami rasa PN pun sependapat kalau hal-hal yang sudah tidak lagi memenuhi norma-norma yang digariskan oleh hukum perundang-undangan kita, saya rasa PN pun sependapat bahwasannya ini adalah kekeliruan,” harap Hangga. (red)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: