Pemerintah Kota Pangkalpinang Sampaikan 3 Raperda 

redaksi
Img 20230213 233658

Haluanusantara.com

 

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan II yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (13/2/2023).

Tiga Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-rumah Negara Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, dalam paparannya meminta kepada DPRD Kota Pangkalpinang untuk membahas dan mendukung perubahan ketiga Raperda tersebut, lantaran sudah tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang belaku saat ini.

“Perubahan tiga Raperda tersebut dikarenakan adanya perubahan aturan dan perundangan-undangan. Untuk itu kami meminta kerja sama agar bisa dibahas dalam rapat paripurna DPRD kota Pangkalpinang,” kata Maulan Aklil.

Ia juga mengucapkan rasa terimakasih atas dukungan dan pembahasan ketiga Raperda tersebut, agar bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang.

“Semoga ketiga Raperda ini bisa disahkan menjadi peraturan daerah kota Pangkalpinang,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: