Kadiv Pam Obvit PT. Timah: Jika Bisa Legal, Kenapa Harus Ilegal ?

redaksi
Img 20230209 Wa0060

Haluanusantara.com

PANGKALPINANG – PT. Timah selalu mendorong masyarakat penambang untuk bekerja dalam ranah yang legal. Disamping itu, PT. Timah tetap mengacu kepada aturan main untuk memberikan legalitas, salah satunya terkait spesifikasi ponton.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pengamanan Objek Vital PT. Timah Tbk, Wing Handoko menindaklanjuti kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada para penambang bersama Bakamla Babel, di Perairan Desa Bakik, Belinyu, Kabupaten Banhla, Rabu (8/2/23) kemarin.

“Kita mendorong agar masyarakat bekerja secara legal. Namun apabila peralatan tambang masyarakat tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka tidak dapat kita legalkan. Tapi jika mereka yg ilegal tetap terus berupaya menambang maka bijih Timahnya akan diamankan oleh PT. Timah,” jelas Wing Handoko, Kamis (9/2/23).

Dikatakan Handoko, kegiatan sosialisasi dan imbauan yang dilakukan oleh Kepala Stasiun Badan Keamanan Laut Bangka Belitung Letkol Leonardi Hilman pada Rabu (8/2/23) kemarin, merupakan kemitraan antara Divpam Obvit PT. Timah dengan Bakamla Babel.

Dijelaskannya, kerjasama dengan Bakamla Babel tersebut guna membantu meminimalisir aktivitas tambang ilegal di laut Bakik.

“Tujuan kerjasama yang kita jalin dengan Bakamla, diharapkan dapat menekan penambang ilegal dalam IUP kita. Kita juga sekaligus memberikan himbauan, agar masyarakat yang memiliki ponton tambang yang memenuhi spesifikasi dapat mengurus perijinannya ke PT. Timah. Kalau berpeluang, bisa bekerja secara legal, kenapa harus ilegal?,” jelas Handoko.

“Karena yang kerja ilegal dalam IUP kita, pasti kita tertibkan. Minimal kita mengamankan pasir Timahnya melalui pihak ketiga yang mengganti dengan kompensasi. Namun tetap akan jauh lebih baik bila kita bisa bekerja secara legal,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: