JAKARTA – Rombongan Anggota Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), di Morowali, Sulawesi Tengah, pada 4 Januari 2023 lalu.
Terkait kunjungan ke perusahaan smelter nikel Indonesia tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ) membeberkan beberapa temuan.
Dalam temuannya, BPJ menerangkan bahwa kandungan mineral lain pada feronikel produksi PT GNI pada sisa 90-88%, belum terinformasi dengan jelas.
Sehingga menurutnya, ada potensi negara kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengenaan royalti mineral lainnya.
“Feronikel yang dihasilkan GNI hanya berkadar 10% – 12%, sementara pabrik-pabrik yang lain menghasilkan 22%,” terang BPJ, Sabtu (14/01/22).
“Kandungan Mineral lain pada feronikel produksi GNI pada sisa 90-88% nya, belum terinformasi dengan jelas. Sehingga ada potensi hilangnya penerimaan negara PNBP utk pengenaan royalti mineral lainnya,” imbuhnya.
BPJ juga mengatakan, terdapat temuan bahwa slag hasil smelter PT GNI dipakai untuk menimbun jalan. Sehingga slag tersebut dianggap tidak mengandung mineral logam lainnya.
“Artinya, pada feronikel hasil smelting GNI, pasti mengandung unsur mineral logam lainnya,” jelasnya.
Terkait hal ini, BPJ mengatakan bahwa perlu dilakukan audit proses dan hasil produksi feronikel smelter GNI dan smelter lainnya di indonesia.
Menurut BPJ, audit tersebut bertujuan untuk mengetahui dan memastikan apakah ada potensi negara kehilangan penerimaan PNBP atau tidak.
“Selain audit, perlu juga dilakukan standarisasi kadar feronikel produksi smelter nikel di Indonesia untuk kebutuhan industri nasional dan internasional,” papar BPJ.
“Ini tujuannya, agar PNBP dari sektor nikel, jadi maksimal,” tambahnya.
BPJ berharap, kedepannya ada proses verifikasi dari Sucofindo, atau Surveyor Indonesia guna memastikan ada atau tidaknya kandungan mineral lainnya yang terkandung dalam feronikel.
BPJ melanjutkan, jika terdapat kandungan mineral lainnya dalam feronikel hasil produksi smelter, maka dapat dikenakan royalti PNBP mineral, sesuai aturan yang berlaku.
“Saya harap, kedepannya hasil produksi Feronikel dari smelter, harus di verifikasi oleh Sucofindo atau Surveyor Indonesia,” harapnya.
“Jika dalam feronikel hasil produksi smelter, ada kandungan mineral lainnya, itu bisa dikenai royalti PNBP mineral, sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya. (***)
HaluaNusantara – Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP Farkes) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) saat ini menginjak usia ke 34 tahun, dimana serikat pekerja ini lahir pada tanggal…
HaluaNusantara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menuntut tinggi terdakwa Alwin Albar, mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk dengan hukuman selama 14 tahun…
HaluaNusantara – Kamis (31/10/24) petang, AHY salah seorang ‘pensiunan’ kolektor timah di Belitung, diangkut oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. AHY diduga merupakan mantan kolektor terdakwa Thamron alias Aon…
HaluaNusantara – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI hari ini (30/10/24) diinformasikan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN staf di lingkungan Dirjen Minerba. Diinformasikan, pemeriksaan ini dilakukan terkait pengembangan masalah Tata Kelola…
HaluaNusantara – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) saat ini terus melakukan pengembangan terhadap kasus seputar pertimahan. Informasi terbaru yang diterima redaksi dari sumber terpercaya, Kejagung RI sudah memanggil EDM untuk…