Terbukti Bersalah, 7 Oknum Anggota Polda Babel di Sanksi PTDH

redaksi
Img 20221128 Wa0051

HaluaNusantara.com

PANGKALPINANG – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 (tujuh) oknum anggota Polda Bangka Belitung dilaksanakan di Halaman Apel Mapolda Bangka Belitung, Senin (28/11/22) pagi. Ketujuh oknum tersebut yakni Bripka Zamzami, Bripka Yusuf Setiawan, Bripka M. Arie Widianto, Brigadir Deni Setiawan, Brigadir Bastian Hadi, Briptu Panny Hansen, dan Briptu Aryanto.

Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri, ketujuhnya dinyatakan secara sah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait penyalahgunaan Narkotika.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra dalam sambutannya menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat. Namun hal ini telah dilaksanakan dengan proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan tentunya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kita harus jaga betul-betul institusi ini dan ini merupakan kasus yang sudah lama dan prosesnya cukup panjang, kita sudah melakukan proses pembinaan bahkan sidang disiplin namun yang bersangkutan tidak juga berubah, sehingga keputusan PTDH ini diambil demi menjaga institusi ini dan kita laksanakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi komitmen institusi Polri,” jelas Kapolda.

Lebih lanjut, Jenderal Bintang Dua ini mengatakan bahwa tindakan PTDH perlu dan harus dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kepolisian sehingga terdapat keseimbangan antara reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).

“Saya juga berterimakasih dan apresiasi atas seluruh dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan dalam pelaksanaan tugas dengan baik, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta telah dilaksanakannya beberapa kegiatan yang bersifat kemanusiaan yang membuktikan wujud kerja nyata kita, sebagai pelayan dan pelindung masyarakat,” tutup Yan Sultra.(red)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: