4 Parpol di Bangka Barat Lolos Verfak, Partai Gelora Apresiasi Kinerja KPU

redaksi
Img 20221108 Wa0024
Ketua KPU Bangka Barat Pardi saat verifikasi faktual anggota salah satu parpol di Kecamatan Jebus. ( Foto: Ist )

HaluaNusantara.com

BANGKA BARAT — Empat partai politik di Kabupaten Bangka Barat dinyatakan telah memenuhi syarat verifikasi faktual ( verfak ) tahap pertama yang sudah dilaksanakan KPU.

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bangka Barat Pardi mengatakan, keempat parpol tersebut yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Bulan Bintang ( PBB ).

“Yang memenuhi syarat di Bangka Barat dari delapan partai baru empat, Perindo, Hanura, Gelora dan PBB, itu yang baru memenuhi syarat. Jadi mereka nggak ikut lagi tahap perbaikan di Bangka Barat,” ujar Pardi via telepon, Selasa ( 8/11/2022 ).

Dijelaskan Pardi saat ini pihaknya sedang menunggu proses perbaikan dari partai – partai lain yang belum memenuhi syarat, batas waktunya tanggal 23 November 2022.

Apabila parpol – parpol tersebut telah memasukkan data perbaikannya maka KPU Bangka Barat akan melakukan verifikasi faktual tahap kedua tanggal 24 November 2022.

“Jadi di tahap sekarang ini di partai politik sedang melakukan perbaikan.
Kalau mereka sudah memasukkan data – data perbaikan baru dilakukan verifikasi faktual lagi,” ujarnya.

Dijelaskan Pardi, verifikasi faktual yang dilakukan meliputi kepengurusan dan keanggotaan partai politik.

Terkait kepengurusan termasuk keterwakilan perempuan, dari delapan parpol yang diverifikasi faktual, semuanya telah memenuhi syarat.

Namun persoalan keanggotaan masih harus dilakukan perbaikan. Maka parpol – parpol yang belum memenuhi syarat diminta untuk melengkapi keanggotaannya.

Dia menambahkan, agar bisa memenuhi syarat sesuai peraturan KPU, parpol harus didukung minimal 207 orang anggota.

“Selama belum mencapai 207 orang maka dia dianggap belum memenuhi syarat, karena itu mereka masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, yaitu penambahan data baru,” tandasnya.

Bila pada tahap verifikasi perbaikan parpol belum juga memenuhi syarat, maka akan dilakukan rekapitulasi oleh KPU provinsi dan KPU RI secara keseluruhan untuk menentukan parpol yang bersangkutan bisa ikut Pemilu atau tidak.

“Walaupun bisa jadi dia ( parpol ) tidak memenuhi syarat di KPU Kabupaten Bangka Barat, tapi dia memenuhi syarat di KPU kabupaten lain se- Indonesia, dia bisa memenuhi syarat karena ada syarat 75% dan tidak mesti 100% di satu kabupaten, dia bisa tetap ikut Pemilu,” terang Pardi.

Pengurus Partai Gelora DPW Bangka Belitung Evan Isnarto mengapresiasi kinerja KPU serta Bawaslu Bangka Barat, yang telah berkolaborasi dengan baik dengan segenap pengurus Partai Gelora sehingga proses verfak berjalan lancar.

“Apresiasi kerja keras kawan – kawan Partai Gelora DPD Bangka Barat, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus DPD, DPC dan APC Partai Gelora di Bangka Barat telah bekerja keras dan bisa berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu untuk turun ke lapangan langsung di saat melakukan verfak tahap pertama. Alhamdulillah Partai Gelora bisa menyelesaikan verfak di tahap pertama,” ucap Evan.

Evan menilai lancarnya tahapan verfak Partai Gelora yang notabene pendatang baru di dunia politik merupakan bentuk keseriusan kerja kader – kadernya untuk dapat meraih kursi pada Pemilu 2024 mendatang.

“Kami optimis di pesta demokrasi 2024 mendatang bisa mendapatkan kursi di setiap dapil, target Partai Gelora DPD Bangka Barat di Pileg 2024 dengan perolehan 3 kursi di DPRD kabupaten dan 1 kursi di DPRD provinsi,” cetusnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: