BANGKA BARAT — Polemik nama kota Muntok atau Mentok yang selama ini menjadi perdebatan tidak berkesudahan membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat turun tangan untuk menyelesaikannya dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ).
Dari dua Raperda yang diajukan pada rapat paripurna DPRD di Gedung Mahligai Betason 2, hari ini, Senin ( 31/10/2022 ), salah satunya adalah Raperda Tentang Hari Jadi Kota Mentok.
Sedangkan satu lainnya yakni Raperda Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Bupati Bangka Barat H. Sukirman memaparkan, sampai saat ini masih banyak hal – hal terkait sejarah yang belum terkaji dengan baik, sehingga tidak jarang menimbulkan polemik dalam masyarakat, salah satunya penyebutan Muntok versus Mentok yang masih menjadi perdebatan yang tidak kunjung selesai.
“Namun secara umum masyarakat lebih mengenal kata ” Mentok ” sebagai identitas kota,” kata Sukirman saat menyampaikan sambutannya.
Menurut dia, berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung Timur dan Bangka Barat, pada Pasal 10 ayat ( 3 ) disebutkan ibukota Kabupaten Bangka Barat berkedudukan di Mentok.
Dikatakan Sukirman perubahan dari Mentok ke Muntok mulai ditemukan ketika Pemerintah Kabupaten Bangka Barat terbentuk dan tidak ada regulasi baku yang mengatur tentang perubahan dari Mentok ke Muntok.
Selain itu menurutnya tidak ada sumber resmi yang menyebabkan perubahan itu terjadi.
“Secara harfiah perbedaan tersebut juga tidak mengakibatkan perbedaan arti atau tafsir yang signifikan,” kata Sukirman di hadapan pimpinan rapat, Wakil Ketua 2 Miyuni Rohantap, Wakil Ketua 1 H. Oktorazsari serta segenap anggota dewan.
Berdasarkan hal – hal tersebut maka perdebatan penyebutan atas Mentok dan Muntok menurut Sukirman harus diselesaikan secara tuntas, agar tidak berdampak luas dan berisiko menjadi konflik dan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Sebagai bagian dari kewenangan pemerintah daerah sesuai amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, dibutuhkan sebuah langkah nyata untuk menyelesaikannya agar segera melakukan perubahan atau mencabut Perda Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Hari Jadi Kota Muntok melalui peraturan daerah yang baru,” cetus Sukirman.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua 2 DPRD Bangka Barat Miyuni Rohantap usai rapat mengatakan, perubahan dari Muntok ke Mentok dikaji secara aturan berdasarkan pembentukan Kabupaten Bangka Barat.
“Jadi di situ kan jelas Mentok bukan Muntok karena aturan kan lebih tinggi. Itu kan sudah dibahas, ada mekanisme yang sudah dibahas dibawah,” ujar Miyuni. ( SK )
HaluaNusantara.com BANGKA BARAT — Atraksi pertandingan tinju ditampilkan SD Muhammadiyah Mentok pada acara Pawai Pembangunan memperingati HUT ke – 78 Republik Indonesia Kabupaten Bangka Barat, di depan panggung kehormatan di…
HaluaNusantara.com BANGKA BARAT — Kemeriahan peringatan HUT ke – 78 Republik Indonesia di Kabupaten Bangka Barat belum usai. Lomba gerak jalan baru digelar hari ini, berpusat di Kecamatan Mentok, Selasa…
HaluaNusantara.com BANGKA BARAT — Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming menyampaikan Nota Keuangan Pengantar Rencana APBD Perubahan Tahun 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Bangka Barat di Gedung Mahligai Betason…
HaluaNusantara.com BANGKA BARAT — Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P ) Martin resmi bergabung di DPRD Bangka Barat setelah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua DPRD Marudur Saragih, di…
HaluaNusantara.com BANGKA BARAT — Dandim 0431/BB Letkol Inf Kemas Muhammad Nauval ditunjuk sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke – 78, di Lapangan Atletik Kompleks Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten…