Perdebatan Muntok atau Mentok akan Diakhiri dengan Perda

redaksi
Img 20221031 114340
Bupati Bangka Barat H. Sukirman saat menyampaikan sambutannya pada rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason 2, Kantor DPRD Bangka Barat, Senin ( 31/10/2022 ).

HaluaNusantara.com

BANGKA BARAT — Polemik nama kota Muntok atau Mentok yang selama ini menjadi perdebatan tidak berkesudahan membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat turun tangan untuk menyelesaikannya dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ).

Dari dua Raperda yang diajukan pada rapat paripurna DPRD di Gedung Mahligai Betason 2, hari ini, Senin ( 31/10/2022 ), salah satunya adalah Raperda Tentang Hari Jadi Kota Mentok.

Sedangkan satu lainnya yakni Raperda Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Bupati Bangka Barat H. Sukirman memaparkan, sampai saat ini masih banyak hal – hal terkait sejarah yang belum terkaji dengan baik, sehingga tidak jarang menimbulkan polemik dalam masyarakat, salah satunya penyebutan Muntok versus Mentok yang masih menjadi perdebatan yang tidak kunjung selesai.

“Namun secara umum masyarakat lebih mengenal kata ” Mentok ” sebagai identitas kota,” kata Sukirman saat menyampaikan sambutannya.

Menurut dia, berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung Timur dan Bangka Barat, pada Pasal 10 ayat ( 3 ) disebutkan ibukota Kabupaten Bangka Barat berkedudukan di Mentok.

Dikatakan Sukirman perubahan dari Mentok ke Muntok mulai ditemukan ketika Pemerintah Kabupaten Bangka Barat terbentuk dan tidak ada regulasi baku yang mengatur tentang perubahan dari Mentok ke Muntok.

Selain itu menurutnya tidak ada sumber resmi yang menyebabkan perubahan itu terjadi.

“Secara harfiah perbedaan tersebut juga tidak mengakibatkan perbedaan arti atau tafsir yang signifikan,” kata Sukirman di hadapan pimpinan rapat, Wakil Ketua 2 Miyuni Rohantap, Wakil Ketua 1 H. Oktorazsari serta segenap anggota dewan.

Berdasarkan hal – hal tersebut maka perdebatan penyebutan atas Mentok dan Muntok menurut Sukirman harus diselesaikan secara tuntas, agar tidak berdampak luas dan berisiko menjadi konflik dan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

“Sebagai bagian dari kewenangan pemerintah daerah sesuai amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, dibutuhkan sebuah langkah nyata untuk menyelesaikannya agar segera melakukan perubahan atau mencabut Perda Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Hari Jadi Kota Muntok melalui peraturan daerah yang baru,” cetus Sukirman.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua 2 DPRD Bangka Barat Miyuni Rohantap usai rapat mengatakan, perubahan dari Muntok ke Mentok dikaji secara aturan berdasarkan pembentukan Kabupaten Bangka Barat.

“Jadi di situ kan jelas Mentok bukan Muntok karena aturan kan lebih tinggi. Itu kan sudah dibahas, ada mekanisme yang sudah dibahas dibawah,” ujar Miyuni. ( SK )

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: