AG Ditemukan Dalam Kondisi Berlumuran Darah

redaksi
C5dbb6cb F9a9 4ec3 Bc89 62bbaa3799f7

HaluaNusantara.com

BANGKA BARAT — AG (39), warga Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat ditemukan warga di Jalan Paritempat, Desa Sekar Biru dalam keadaan berlumuran darah, Rabu (5/10/2022) siang.

Saat dikonfirmasi, Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Albert Tampubolon mengatakan, AG ditemukan sekitar pukul 11.30 WIB oleh dua orang warga berinisial D dan T yang sedang lewat di jalan tersebut.

“Berawal dari masyarakat saudari D dan T hendak ke Pasar Parittiga untuk belanja, tiba – tiba di jalan melihat orang sedang dengan posisi duduk,” terang Albert.

Menurut Albert saat ditemukan, korban mengalami luka di bagian perut. AG pun dilarikan ke Puskesmas Sekar Biru untuk mendapatkan penanganan medis, namun saat tiba di Puskesmas, pria malang tersebut meninggal dunia.

“Kondisi korban luka di perut. Kemudian warga tersebut meminta bantuan untuk membawa korban yang terluka duduk di jalan untuk dibawa ke rumah sakit. Setelah di rumah sakit ternyata mengalami luka robek di perut dan akhirnya meninggal dunia,” kata Albert.

Albert menambahkan, Sat Reskrim Polres Bangka Barat beserta Unit Reskrim Polsek Jebus sedang mendalami kasus tersebut dan masih menunggu hasil visum untuk mengetahui penyebab kematian AG.

Terpisah, Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho mengatakan, setelah ditemukan warga, AG dilarikan ke Puskesmas Sekar Biru sekitar pukul 12.15 WIB, namun pria tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di setiba di Puskesmas.

“Anggota sudah ke tempat kejadian perkara (TKP) dan sudah melakukan proses identifikasi, saat ini masih dilakukan penyelidikan,” kata Kompol Ghalih Widyo Nugroho.

Ghalih memaparkan, korban mengalami luka lecet di siku tangan sebelah kiri, luka lecet di lutut kaki sebelah kanan dan kiri, luka terbuka di pinggang belakang sepanjang 29,5 cm dan lebar kurang lebih 3 cm, dengan dasar luka tulang.

” Jenazah korban, sudah dibawa pihak keluarga dan anggota kita dari Polsek Jebus kerumah duka untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Bakit Kecamatan Parittiga,” tutup Kapolsek Jebus. ( SK )

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: