HaluaNusantara.com
BANGKA BARAT — Adanya saksi bayangan atau saksi luar disaat hari pemungutan suara pada Pemilu Pileg maupun Pilkada sudah menjadi hal biasa. Tugas mereka biasanya hanya berdiri di luarTempat Pemungutan Suara (TPS) yang bertugas mengawasi proses pemungutan hingga penghitungan suara.
biasanya mereka mendapatkan honor dari partai politik atau pun calon Kepala Daerah setelah selesai menunaikan tugasnya. Dapat dipastikan para saksi bayangan tersebut akan mencoblos parpol atau calon kepala daerah yang membayarnya.
Menurut Komisioner Bawaslu Provinsi Bangka Belitung periode 2017-2022 Edi Irawan, aturan Kepemiluan tidak mengenal istilah saksi bayangan. Istilah tersebut muncul dari masyarakat terkait saksi yang berdiri di luar TPS saat hari pencoblosan.
“Mungkin bisa cadangan lah ketika saksi yang ditunjuk berdasarkan SK mengalami hal – hal yang tidak diinginkan, dia yang menggantikan, mungkin seperti itu yang dijalankan partai politik. Tapi dalam undang – undang Pemilu itu tidak dikenal yang namanya saksi bayangan,” kata Edi saat menjadi narasumber acara Fasilitasi Pembinaan Penanganan Pelanggararan Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 Bawaslu Bangka Barat, di ruang rapat Koperasi Warga Peltim Muntok, Selasa ( 27/9/2022 ) sore.
Dikatakannya bayaran atau honor untuk para saksi tersebut tidak masuk kategori money politik, karena anggaran yang dikeluarkan parpol untuk mereka termasuk biaya kampanye. Parpol pun harus transparan dalam melaporkannya ke KPU terkait biaya tersebut.
Menanggapi masalah money politik yang terjadi saat pemungutan suara, menurut Edi Bawaslu tidak hanya
menunggu laporan dari masyarakat, tetapi harus melakukan pengawasan secara maksimal.