Uang Pelunasan Hutang Nasabah BPRS Bisa Disita Kejari Babar

redaksi
E082f262 C0fc 45d7 82b8 39eb105ef538
Foto : Penasihat Hukum IS, Iwan Prahara.

HaluaNusantara.com

BANGKA BARAT — Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan Kejaksaan Negeri Bangka Barat terhadap pegawai Bank BPRS Bangka Belitung cabang Muntok berinisial HF dan nasabahnya berinisial IS terus berlanjut.

Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama delapan jam di Kantor Kejari Bangka Barat, Senin (12/9/2022). Usai menjalani pemerikasaan, keduanya langsung ditahan.

Diketahui IS sudah melunasi hutangnya kepada BPRS melalui putusan Pengadilan Agama Mentok dan kedua belah pihak sudah berdamai. Namun menurut Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat Anton Sujarwo, walaupun sudah dilunasi, uang tersebut dapat disita.

“sementara ini walaupun tersangka IS sudah mengembalikan uang pinjaman tersebut, uang tersebut bisa kami sita. Kami sudah ada perhitungan ahli sebelum pengembalian uang. Selain itu, kami Juga memeriksa penerima uang pengembalian itu. Nanti kita buktikan di pengadilan,” ujar Anton kepada awak media, usai pemeriksaan.

Anton menjelaskan, penyebab IS selaku nasabah terjerat pidana berawal dari peminjaman uang sebesar Rp250 juta kepada BPRS Babel cabang Muntok, namun agunannya tidak sesuai dengan nilai pinjaman.

IS menemui mantan Pimcab BPRS Babel cabang Muntok, KTH. Selanjutnya KTH memanggil IS dan HF untuk melakukan verifikasi data survey di tempat agunan IS selaku pemohon.

Menurut Anton, selanjutnya HF selaku bagian marketing BPRS Babel cabang Muntok melakukan manipulasi data verifikasi yang tidak jelas.

“HF tidak pernah melakukan survey ke lapangan. Agunan yang dilakukan tersangka IS ini hanya agunan tanah nominalnya hanya 38 juta, tidak mencukupi untuk plafon pinjaman 250 juta,” jelasnya.

Terpisah, Penasihat Hukum IS, Iwan Prahara mengatakan secara sepihak dirinya sudah mendengar keterangan kliennya. Ia merasa bingung kliennya masih tersandung kasus pidana meskipun sudah melakukan kewajiban melunasinya.

“Menurut kami agak membingungkan kasusnya, karena klien kami sudah melunasi kewajibannya dan itu disepakati pihak bank. Kalaupun itu masalah prosedural administrasi, seharusnya tidak masuk tindak pidana korupsi. Tapi kami tetap menghormati apapun yang sedang dilakukan pihak kejaksaan sekarang, karena kita kan baru mendengar sepihak itu akan lebih terbuka saat persidangan nanti,” kata Iwan Prahara.

Menurut Iwan, berdasarkan pendapat Kejaksaan Negeri Bangka Barat, kliennya diindikasikan telah merugikan negara. Pihaknya akan mempelajari kasus ini dan menghormati proses yang berjalan di Kejari.

“Apa yang akan kami lakukan tentu kami terlebih dahulu akan mempelajari berkas – berkas ini kita menghormati proses yang sedang berjalan oleh pihak Kejaksaan. Apakah ada upaya – upaya hukum lain tentu tim kami akan memikirkan kembali,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: