DPRD Sepakat Tutup THM Tidak Berizin

redaksi
0a6d7281 Ff6a 4aef 932f 18fdf9078da9

HaluaNusantara.com

BANGKA BARAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Barat bersepakat agar Karsono menutup Tempat Hiburan Malam ( THM ) milik Karsono dikarenakan sudah menimbulkan keresahan masyarakat Desa Puput, Kecamatan Parittiga.

Masyarakat yang sudah tidak tahan dengan aktivitas karaoke tersebut mengadu ke DPRD hingga anggota dewan menggelar Rapat Dengar Pendapat di Gedung Mahligai Betason 1 Kantor DPRD, Jum’at ( 2/9/2022 ).

Anggota Komisi II, Iskar minta Karsono menutup THM-nya di Desa Puput dan mencari tempat lain yang lebih layak.

“Bapak ( Karsono ) sudah menyampaikan tadi Bapak punya hak hidup punya hak berusaha, tetapi masyarakat sekitar juga butuh kehidupan, perlu ketertiban kenyamanan. Artinya kita harus balance harus adil,” ujar Iskar.

Iskar menegaskan tidak perduli siapa membekingi usaha Karsono, yang penting Peraturan Daerah ( Perda ) harus ditegakkan.

Politisi Partai Demokrat ini juga meminta Karsono tidak lagi mengaktifkan karaokenya di masa sekarang agar tidak menyulut emosi warga yang lebih besar.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi III, Syaiful Fakah. Dia menegaskan tidak akan berkompromi dengan hal – hal yang berbau maksiat. Ia juga mempertanyakan mengapa Pemda Bangka Barat tidak kunjung tuntas menyelesaikan masalah ini.

“Saya tidak setuju, dari 25 anggota dewan ini mengikrarkan tidak setuju maksiat. Saya tidak mau Bangka Barat ini ke depan makan dari duit upeti ini. Apakah itu bisa mensejahterakan masyarakat Bangka Barat? Kalau tidak bisa, satu kata sepakat, kita tutup selesai,” cetusnya.

Sementara itu Wakil Ketua 2 DPRD Bangka Barat Miyuni Rohantap mengatakan, selain Karsono, ia meminta Pemda juga menertibkan THM lain yang tidak mengantongi izin.

Dia menyayangkan Karsono membuka kembali tempat karaokenya setelah disegel oleh Sat Pol PP. Hal tersebut menurut Miyuni merusak wibawa Pemda Bangka Barat.

“Sudah ada penyegelan malah dibuka masih beroperasi ini sangat disayangkan. Kita ada pemerintah Pak di sini. Jadi jangan Bapak langsung membuka segel seperti itu,” tukasnya.

“Maka dengan rapat pada hari ini kembali lagi kepada teman – teman tadi supaya masalah ini dieksekusi. Karena kalau beroperasinya karaoke Bapak yang tidak memiliki izin memang tipiring, pelanggaran Perda. Tetapi Bapak merusak segel menerobos segel ini tentang KUH pidana ancamannya,” sambung Miyuni.

Menanggapi hal tersebut, Karsono meminta Pemda tidak tebang pilih dalam melakukan tindakan penertiban.

Menurutnya ada enam THM di Kecamatan Parittiga yang tidak memiliki izin usaha. Untuk itu ia minta keadilan agar semuanya juga harus ditutup.

“Jadi saya mau semua ratakan tutup. Artinya di sini tidak ada tebang pilih atau seolah – olah saya dihakimi. Artinya semua tidak ada surat izin semua ada di pemukiman semua juga berdekatan dengan sekolah. Jadi saya minta keadilan semua harus tutup,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: