HaluaNusantara.com
BANGKA BARAT — Pegawai Harian Lepas ( PHL ) atau non ASN di Kabupaten Bangka Barat diminta untuk mengumpulkan data – data mereka, dimulai dari SK hingga slip gaji selama masa kerja.
Hal tersebut dikeluhkan beberapa PHL, karena mereka merasa kesulitan mengumpulkan slip gaji, apalagi data yang diminta tersebut sudah banyak yang hilang. Mereka juga mengeluh karena harus merogoh kocek untuk fotocopy dan scan data sebelum diserahkan ke OPD masing – masing.
Kepala BKPSDM Bangka Barat Antoni Pasaribu saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mendata PHL guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan instansi Pemerintah.
“Sejak ada surat ini maka kami membuat surat yang ditandatangani oleh Pak Sekda untuk menindaklanjuti surat ini,” ujar Antoni di ruang kerjanya, Jum’at ( 19/8/2022 ) pagi.
Surat tersebut menindaklanjuti, Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022. Isi Surat Edaran Menpan RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 antara lain meminta setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing – masing. Bagi Non ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data Pegawai Non-ASN sampai batas waktu tanggal 30 September 2022 dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non ASN.
Namun kata Antoni, BKPSDM sendiri menentukan batas waktu pengumpulan data pegawai Non ASN dari setiap OPD hingga 26 Agustus 2022, agar mempunyai tenggang waktu untuk melakukan validasi data, mengingat jumlah PHL Bangka Barat hingga mencapai angka kurang lebih 3.000-an orang. Pihaknya pun membentuk 4 tim guna memvalidasi data dari OPD agar berjalan lancar sesuai harapan.
“Karena apa? karena kami akan memvalidasi data – data yang dikirim oleh OPD kepada kami dan kami akan memvalidasi data itu sebagai bahan untuk dikirim ke BKN sesuai dengan surat edaran ini melalui aplikasi,” jelasnya.
Terkait PHL juga diminta mengumpulkan slip gaji selama masa kerja, menurut Antoni pada Surat Edaran Menpan RB sudah dilampirkan formulir yang harus diisi.
“Di sini ada form yang harus diisi, ada NIK, tanggal SK nomor SK, tanggal awal kerja tanggal lahir, jabatan kode segala macam. Di sini sudah kami kirim semua,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika sampai tanggal 26 Agustus 2022 data yang diminta belum terkumpul, pihaknya akan memberikan waktu bagi OPD untuk melengkapinya.
“Karena batas kita kan 30 September 2022, ada space waktu untuk memvalidasi, terus kita input melalui aplikasi. Jadi misalnya tanggal 26 Agustus belum ngumpul kita lihat dulu lah apa kekurangannya, kalau sampai batas waktu itu instansi daerah tidak melengkapi berarti dianggap tidak ada PHL,” katanya.
BKPSDM mencatat pegawai Non ASN di Kabupaten Bangka Barat saat ini berjumlah 3.218, terdiri dari 1.995 PHL OPD dan 1.223 PHL sekolah. Sementara PNS Bangka Barat berjumlah 2.816 dan PPPK sebanyak 27 orang. ( SK )