HaluaNusantara.com
BANGKA BARAT — Setelah digugat nasabahnya karena menolak pelunasan hutang bernilai ratusan juta rupiah, PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( BPRS ) Bangka Belitung selaku Tergugat sepakat berdamai dengan Penggugat, IS.
Akta Perdamaian kedua belah pihak ditandatangani pada sidang perdana di Pengadilan Agama ( PA ) Mentok, di Kompleks Perkantoran Terpadu Pemkab Bangka Barat, Jum’at ( 12/8/2022 ) siang.
IS selaku nasabah sekaligus Penggugat hadir didampingi kuasa hukumnya, Darma Ilahi. Sedangkan PT. BPRS selaku Tergugat diwakili Pjs. Kasubdit Legal dan Appraisal, Bayu Wibowo.
Hakim Pengadilan Agama Mentok Hermanto, yang memimpin sidang, menyatakan, dengan adanya kesepakatan damai tersebut, perkara wanprestasi atau cidera janji akad pembiayaan murabahah antara Penggugat dan Tergugat
telah selesai.
Hakim menegaskan, putusan dari perkara ini merupakan hukum akhir dan tidak ada banding atau pun kasasi setelahnya, karena kuasa hukum IS, Darma Ilahi melayangkan gugatan sederhana terhadap BPRS.
” Putusan ini langsung mengikat para pihak. Jika diantara kalian melanggar dari Akta Perdamaian yang kita buat hari ini, maka pihak yang dirugikan bisa mengajukan eksekusi ke PA Mentok,” tegasnya.
Ditemui usai sidang di Kantor BPRS Babel cabang Muntok, Darma Ilahi selaku kuasa hukum Penggugat menilai kasus yang ia tangani kali ini sangat aneh. Sebab baru kali pertama ada bank yang menolak pelunasan hutang ratusan juta dari nasabahnya.
” Sebagai praktisi hukum memandang ini kasus yang benar – benar aneh, kenapa dibilang aneh? Karena belum ada ketemu case di mana di dalam suatu pembiayaan itu nasabahnya pengen melunasi tapi dilarang oleh pihak bank-nya dengan alasan ini masih dalam proses hukum,” ujar Darma.
Menurut Darma secara legalitas dasar hukum menolak pelunasan itu tidak jelas, apalagi ini masalah hutang piutang. Memang sebelumnya pembayaran kliennya ke BPRS kurang lancar, tapi saat ingin melunasi semua hutangnya malah dipersulit
Bahkan demi meluanasi seluruh hutang, kliennya sudah melayangkan surat ke Dewan Pengawas Syariah, ke manajemen BPRS dan ke direktur utamanya serta ke Pimcab Muntok, tapi tetap menemui jalan buntu.
” Terpaksa kita mengambil proses litigasi. Kita melakukan gugatan sederhana melalui Pengadilan Agama cabang Muntok hingga putusannya kita berdamai. Intinya pihak PT. BPRS menerima itikad baik kita,” ungkapnya.
Dengan adanya kasus ini, Darma mengimbau nasabah BPRS yang lain agar tidak takut menggugat atau menempuh jalur hukum apabila terbentur kasus yang sama.
” Gugat saja Bank Syariah jangan takut, terlepas apapun kondisinya, bisa atau nggak kita membayar, ya itu hak kita ketika hendak menggugat. Siapa tahu ke depan ketemu case yang sama, ya sudah kalau memang mereka nggak mau, dengan alasan ini masih dalam proses hukum, gugat saja. Contohnya pada hari ini kami berhasil,” katanya.
Jalur yang ditempuh untuk penyelesaian sengketa ekonomi syariah kata Darma yakni Pengadilan Agama sesuai kewenangannya, bukan di institusi lain.
Sementara itu Pjs. Kasubdit Legal dan Appraisal PT. BPRS Bayu Wibowo mengatakan, gugatan pelunasan antara pihaknya dengan IS selaku nasabah telah dituangkan ke dalam akta perdamaian.
” Kita memilih damai ya kan memang ibaratnya case-nya itu kan permintaan dari Penasihat Hukumnya kan untuk melunasi kan. Jadi yang digugat itu mengenai pelunasan seperti itu,” ujar Bayu.
Ia mengatakan sebenarnya pihaknya tidak menolak permohonan pelunasan hutang dari nasabahnya tersebut, namun masih menunggu proses hukum di Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
” Saya nggak tahu, itu kan bukan menolak sih kayaknya sih, mungkin menunggu proses yang ada di Kejaksaan seperti itu,” ucapnya. ( SK )