BANGKA BARAT — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( KUA PPAS ), dalam rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason 2, Kantor DPRD, Selasa ( 9/8/2022 ) pagi.
Sekretaris DPRD Bangka Barat Amir Hamzah memaparkan, ada beberapa hal dalam KUA PPAS yang tidak mengalami perubahan setelah dibahas oleh Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemeritah Daerah ( TAPD ).
Pendapatan daerah sebelum pembahasan diproyeksikan sebesar Rp785.713.000.500,00, setelah pembahasan tidak ada perubahan. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) pada tahun 2023 sebelum pembahasan diproyeksikan sebesar Rp70.265.927.500,00, pembahasan tidak ada perubahan. Begitu pula dengan Pendapatan Transfer, dikatakan Amir, sebelum pembahasan diproyeksikan sebesar Rp704.447.073.000,00, setelah pembahasan tidak ada.
“Lain – lain pendapatan daerah yang sah pada tahun 2022 sebelum pembahasan diproyeksikan sebesar Rp11.000.000.000,00, setelah pembahasan tidak mengalami perubahan,” ucap Amir.
Namun pada pos belanja daerah jelas Amir, mengalami perubahan. Sebelum pembahasan diproyeksikan sebesar Rp943.938.618.484,80, namun setelah pembahasan menjadi Rp941.214.749.579,80, berkurang sebesar Rp2.723.868.905.
Amir memaparkan, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah, sebelum pembahasan diproyeksikan sebesar Rp165.225.617.984,80 setelah pembahasan menjadi Rp162.501.749.079,80.
” Dan pengeluaran pembiayaan daerah setelah pembahasan tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp. 7.000.000.000,00,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Bupati Bangka Barat H. Sukirman dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Badang Anggaran DPRD dan TAPD yang telah bekerja keras membahas KUA PPAS tahun 2023, hingga disepakati dan ditandatangani hari ini.
” Kami atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya dan mohon maaf atas segala kekurangan,” ucap Sukirman. ( SK )