BANGKA BARAT — Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) menjadi tempat “bandar” narkoba mengendalikan bisnis barang haramnya kembali mencuat, setelah seorang pengedar sabu berinisial RD ( 28 ) berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Bangka Barat.
Terduga pengedar sabu, RD ( 28 ), warga
Dusun Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, diringkus polisi di kawasan Hutan Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus pada Senin (8/8/2022) kemarin.
Menurut pengakuan RD, dirinya pemain baru dalam dunia narkoba karena baru empat kali mengedarkan sabu – sabu. Sasarannya para penambang dan masyarakat sekitar.
Namun dari mulutnya tercetus pengakuan ada orang dalam yang ikut ” bermain ” sebagai bandar narkoba dari salah satu Lapas, tempat ia mendapatkan sabunya.
” Saya sejak satu bulan ini dan sudah empat kali jual sabu – sabu, dijual ke masyarakat sekitar daerah Kampak ke penambang timah. Dapatnya dari orang dalam di lembaga pemasyarakatan, cuma tidak tahu siapa dan di mana,” tutur RD kepada wartawan di Mako Polres Bangka Barat, Selasa ( 9/8 ).
Sementara itu PS Kanit I Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Bripka Sujirmanto mengungkapkan, RD disergap saat sedang menunggu pembeli di kawasan Hutan Tayu.
Senada dengan terduga pelaku, Sujirmanto mengatakan RD mendapatkan sabunya dari seseorang di salah satu Lapas. Ia menduga Lapas yang dimaksud berada di Pangkalpinang.
” Keterangan tersangka mendapatkan dari Lapas, cuma kita tidak tahu Lapas mana? tapi sementara dari Kota Pangkalpinang,” ungkap Sujirmanto.
Dia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, sabu – sabu seberat 5,85 gram yang dikemas ke dalam beberapa bungkus paket plastik berbagai ukuran.
” Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sebanyak tujuh paket, terdiri dari dua paket, paket sedang dan lima paket – paket kecil yang ditemukan di dalam botol Redoxon dengan total sebesar 5,85 gram, ” ungkapnya. ( SK )