BANGKA BARAT — Selain sepeda motor, kecelakaan mobil dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Soleh di Desa Air Limau, Kecamatan Muntok juga melibatkan satu unit truk.
Kasat Lantas Polres Bangka Barat, IPTU R.T.A. Sianturi memaparkan, kecelakaan tersebut terjadi di ruas jalan dekat tikungan S di Desa Air Limau, Selasa ( 26/7 ) sore kemarin.
Menurut Sianturi dugaan sementara penyebab kecelakaan karena faktor kelalaian pengemudi mobil dinas Sekda. Supir mobil Sekda berinisial W berniat mendahului truk yang ada di depannya, sehingga masuk ke jalur yang dilalui sepeda motor korban, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
” Kecelakaan tersebut berawal dari Pak Sekda Bangka Barat Muhammad Soleh, dengan Tim Badan Pembinaan Ideologi Pancasila di Desa Pelangas. Sampai di tempat kejadian perkara terjadilah kecelakaan,” jelas IPTU Sianturi di ruang kerjanya, Rabu (27/7/2022).
Mobil yang ditumpangi Sekda bersama Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangka Barat, Muhammad Ali serta seorang ajudan dan W selalu pengemudi kata Sianturi, berniat mendahului truk warna kuning yang meluncur menuju ke Muntok dari arah Pangkalpinang.
Nahasnya saat menyalip dan posisi sudah tengah, ternyata dari arah depan ada sepeda motor yang dikendarai korban, sehingga terjadi lah tabrakan. Sianturi mengatakan, pengendara sepeda motor tersebut bernama dr. Setia Hermawan.
“Dia ( korban,red ) tetap di jalurnya, mobil yang ditumpangi Sekda ini saat mendahului truk hampir melewati truk sehingga tidak bisa menghindari dan terjadilah tabrakan,” papar Kasat Lantas.
Menurutnya, supir mobil Sekda sempat membanting setir ke kiri serta menyerempet truk kuning tersebut hingga masuk ke selokan di sebelah kirinya.
” Dan terjadilah tabrakan antara pengendara sepeda motor, mobil Sekda dan mobil truk,” imbuh Sianturi.
Akibat kecelakaan tersebut, dr. Setia Hermawan, salah seorang dokter di Puskesmas Simpang Teritip meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Sejiran Setason.
Kasus ini kata Kasat Lantas masih didalami. Pihaknya sedang mengumpulkan data dari olah TKP dan pemeriksaan.
” Akibat kejadian tersebut kerugian material sekitar Rp15 juta. Untuk proses hukumnya sesuai sesuai Standar Operasional Prosedur masih kita proses dulu,” ujar Sianturi.
Kasat Lantas menghimbau, sesuai aturan lalulintas ketika hendak mendahului kendaraan di depan, harus memberikan tanda kedipan lampu, klakson serta memastikan jalur di depan aman. Bila lengang baru lah boleh mendahului.
” Perhatikan kendaraan di depan, bila terlihat lengang baru bisa mendahului. Namun sebaliknya harap bersabar menunggu hingga lengang,” imbau Sianturi. ( SK )