PANGKALPINANG-Oknum staf Kejaksaan Tinggi Babel diduga telah bersikap arogan terhadap seorang wartawan. Sang oknum bahkan sempat menantang berduel tanpa membawa institusi kepada wartawan Bangka Pos bernama Antoni Ramli. Insiden yang terjadi di halaman gedung Kejati Babel ada Rabu (27/7/22) tersebut dianggap menodai kunjungan kerja Jaksa Agung ST. Burhanuddin.
Seperti dituturkan oleh Antoni Ramli kepada sejumlah wartawan, insiden berawal saat Anton Ramli sedang melakukan tugas peliputan peresmian penggunaan Masjid Mizan Adhiyaksa, di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Saat sedang mengabadikan moment Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang meninjau Masjid Mizan Adhiyaksa, tiba tiba seorang oknum staf Kejaksaan bernama Bakti, menegur. Padahal posisi Antoni Ramli saat mengambil foto tersebut berjarak sekitar 20 meter dari Jaksa Agung ST. Burhanuddin.
“Jadilah mengambil foto tuh,” kata Bakti saat mendekat Antoni Ramli.
Mendapat teguran dari Bakti, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Babel ini menjelaskan, bahwa keberadaan nya dalam acara peresmian ini diundang oleh Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo.
“Saya di sini atas undangan pak Basuki (Kasipenkum Kejati Babel-red) untuk liputan acara peresmian Masjid ini. Biasa saja lah, saya disini menjalan tugas sebagai wartawan,” terang Antoni Ramli kepada Bakti.
Namun penjelasan Antoni malah direspon lain oleh Bakti. Hingga sempat terjadi cekcok dan saling dorong. Puncaknya Bakti menantang Antoni Ramli berduel tanpa membawa institusi.
“Kalau tidak senang, kita selesaikan di luar. Jangan bawa-bawa institusi,” ucap Bakti ketus.
Dalam situasi tersebut, Asisten bidang Intelijen Kejati Babel, Jhoni Pardede menghampiri dan menyuruh untuk tidak mengambil foto.
“jangan difoto, nanti dari humas saja,” ujar Jhoni Pardede.
Kemudian Jhoni Pardede memerintahkan Bakti memanggil Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo untuk mengkonfirmasi apakah benar Antoni Ramli diundang liputan pagi ini.
Setelah dikonfrontir, Kasi Penkum Basuki Raharjo membenarkan bahwa Antoni Ramli memang diundang untuk melakukan peliputan.
Mendengar penjelasan tersebut, Asinten Jhoni Pardede pun pergi meninggalkan Antoni Ramli dan Bakti. Antoni Ramli pun kemudian keluar dari halaman Kejati Babel dan bertemu dengan 7 wartawan lainnya yang tertahan tak diijinkan masuk liputan kegiatan Jaksa Agung ST. Burhanuddin secara langsung di halaman Kejati Babel.
Insiden yang di alami Antoni bersama rekan wartawan lainnya di Halaman Kejati Babel tersebut termasuk menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terpisah, Kapuspenkum Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan hanya menjawab singkat.
“Tidak ada itu mas,” jawab nya singkat.
Terpantau dari luar pagar kantor Kejati, pintu pagar besi setinggi 1,3 meter tersebut tertutup. Di pos jaga terlihat beberapa staf pengamanan Kejati Babel sedang berjaga, sembari ngobrol dengan anggota polisi. Seorang penjaga selalu mencegah wartawan yang akan masuk untuk meliput dengan alasan harus ada perintah Kasipenkum.
Terpantau juga Ketua DPD Persatuan Jurnalis Siber, Rikky Fermana sempat bernegosiasi untuk masuk meliput. Namun mendadak Rikky berbalik badan dan mengajak kawan-kawan wartawan yang menunggu untuk pulang.
“Pulang yok, pulang,” ajak Rikky bernada marah sembari memberikan kode mengajak teman-teman wartawan yang tertahan di depan pagar untuk pulang.
Kepala Kejaksaan Agung ST. Burhanuddin saat menjadi pembicara kunci dalam acara media gathering bertema “Sinergisitas Puspenkum dengan Insan Pers Dalam Penyajian Berita Untuk Meningkatkan Public Trust Kejaksaan RI” di Jakarta, Rabu (2/12/20) lalu mengatakan peran pers sangat vital.
“Pers memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam proses penegakan hukum di Tanah Air, terutama yang dilakukan jajaran Kejaksaan. Informasi akurat yang disampaikan pers terkait proses penegakan hukum dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa,” ucap ST. Burhanuddin dikutip dari beritasatu.com
(red)