BANGKA BARAT — Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu.
Kasat Resnarkoba, IPTU Eddy Yuhansyah mengatakan, terduga pelaku berinisial KH (22), warga Dusun III, RT.02 Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, diamankan pada Rabu ( 13/7/2022 ) lalu.
Eddy mengatakan, KH diamankan sekira pukul 17.30 WIB. Tim Hantu bergerak setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga di Dusun III, Desa Belo Laut yang menyimpan sabu – sabu di rumahnya.
” Kemudian anggota Tim Hantu melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan berhasil mengamankan KH. Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan kaleng rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat kantong berisi dua buah paket sabu,” jelas Eddy Yuhansyah, Rabu ( 20/7/2022 ).
Menurut Eddy, petugas juga mengamankan dua paket yang di dalamnya terdapat 32 plastik klip bening diduga berisi sabu – sabu yang disimpan dalam plastik kresek. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa kotak handphone.
” Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, empat paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,07 gram, 32 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 9,54 gram. Total keseluruhan Barang bukti 35,61 gram,” jelas Kasat Narkoba.
Untuk tindakan selanjutnya anggota Tim Hantu mengamankan KH beserta barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
” Untuk selanjutnya terduga tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1,” tutup Eddy. ( SK )