Pangkalpinang, HN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel) untuk memperkuat sinergi dalan penanganan perkara korupsi. Dengan demikian, tidak terjadi kesenjangan dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di antara aparat penegak hukum (APH) di Babel.
“Semangat kami saat ini adalah semangat sinergi. Sebab, korupsi adalah persoalan kompleks sehingga kita butuh kerja sama dengan banyak pihak,” ujar Ghufron di depan Kapolda Babel Yan Sultra Indrajaya beserta jajarannya di Mapolda Babel, Rabu 9 Maret 2022.
Ghufron berharap melalui koordinasi yang dilakukan pihaknya kepada jajaran APH di Babel dapat menyamakan visi dan misi sesama penegak hukum. Selain itu, kata Ghufron, agar masing-masing pihak memahami struktur tugas setiap pihak dan saling berbagi dalam kelebihan serta membantu dalam kekurangan.
“Dengan sinergi, intervensi dari pengusaha, politisi, semuanya akan bisa kita tolak,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan, tugas KPK untuk melakukan koordinasi tidak hanya kepada APH, tetapi juga kepada instansi yang berwenang menyelenggarakan pelayanan publik.
“Pasal 5 (Perpres 102/2020) terkait supervisi yang dilakukan KPK meliputi pengawasan, penelitian dan penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Sehari sebelumnya, KPK juga melakukan rakor dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Babel di kantor Kejati Babel.
Dalam kesempatan tersebut KPK melakukan koordinasi penanganan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Babel beserta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri di Provinsi Babel serta monitor atas SPDP yang diterbitkan. Rakor dihadiri Kajati Babel Daru Tri Sadono beserta Aspidsus dan Kasi Pidsus Kejaksaan Wilayah Babel.
Selain itu, Ghufron yang didampingi Plt Deputi Koordinasi Supervisi KPK Yudhiawan dan jajaran Korsup Penindakan Wilayah II KPK juga melakukan inventarisir kendala bersama yang dihadapi dalam penanganan perkara korupsi sebagai bahan kebijakan koordinasi supervisi lebih lanjut.
Rakor dengan APH di wilayah Babel merupakan salah satu bentuk kontrol penanganan perkara oleh KPK kepada Kejaksaan dan Kepolisian demi memperkuat dan mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi di Babel. (Red)