BANGKA BARAT — Pemilik lapak di Pasar Tradisional Kecamatan Muntok akan didata ulang, pasalnya selama ini para pedagang yang menggelar dagangannya menyewa dari pihak ketiga.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian ( DKUP ), Aidi mengatakan, sesuai petunjuk Bupati Bangka Barat, H. Sukirman, pendataan dilakukan guna memastikan bahwa yang memiliki lapak benar – benar pedagang yang berjualan di pasar.
“Apa kata Pak Bupati betul, pedagang yang berjualan menyewa dari pihak ketiga, mari nanti kita transparan terbuka. Langkah awal kita pertama pendataan seperti yang diminta Pak Bupati, betul – betul kita cover yang memiliki lapak benar – benar berdagang,” jelas Aidi saat audiensi BPJS Ketenagakerjaan, di ruang kerja bupati, Senin (18/7/2022).
Ditegaskannya, pemilik lapak nantinya diprioritaskan warga Bangka Barat. Untuk itu, sebelum melakukan verifikasi di lapangan, pihaknya akan menyusun tim terlebih dahulu.
“Sudah restu Pak Bupati untuk melakukan verifikasi, maka kita akan menyusun tim untuk turun ke lapangan dan kita verifikasi data yang kita sampaikan. Kita lihat tim kita bergerak seperti apa, nanti ada sosialisasi tidak serta merta akan menghentikan aktivitas yang berdagang,” terangnya.
Selain itu, pihaknya berencana menaikkan retribusi. Untuk keperluan tersebut DKUP akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Bangka Barat untuk melakukan penilaian khusus, karena selama ini retribusi lapak hanya sekitar Rp56.000 per tahun.
“Retribusi nanti akan berkoordinasi dengan BPKAD terkait kita ada penilaian khusus dasar – dasar untuk menaikkan, tentu harus ada kajian – kajian independen. Per tahun berkisar 56 ribu per lapak per tahun,” tutup Aidi. (SK)