Erzaldi Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Lahan PT NKI

Img 20250225 Wa0045(1)

HaluaNusantara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui melayangkan panggilan terhadap mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman untuk bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Informasi yang berhasil dihimpun redaksi, Erzaldi Rosman dijadwalkan bersaksi di sidang kasus pemanfaatan lahan PT NKI seluas 1.500 hektare.

“Kejari Pangkalpinang yang melayangkan panggilan untuk Erzaldi,” kata sumber terpercaya yang enggan namanya ditulis, Selasa (25/2/2025).

“Panggilannya kemarin. Dijadwalkan untuk hadir bersaksi,” ujarnya.

Sementara itu, dari hasil pantauan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, hingga saat ini belum tampak kedatangan mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman.

Di pengadilan juga tampak mantan Sekda Bangka, Andi Hudirman Selasa siang di PN Pangkalpinang, ketika ditanya wartawan perihal keberadaannya di PN Pangkalpinang, menyebutkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus PT NKI.

“Iya, dipanggil untuk menjadi saksi sidang kasus PT NKI,” kata Andi singkat.

Sementara terdakwa H. Marwan, saat menunggu sidang berlangsung di salah satu ruangan di PN Pangkalpinang, menanggapi informasi yang beredar soal dihadirkannya eks Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dan eks Sekda Bangka, Andi Hudirman, berharap keduanya memberikan kesaksian yang benar.

“Harusnya (Erzaldi Rosman-red) hadir, berikan kesaksian yang sebenarnya. Erzaldi mungkin terkait tanda tangan naskah kerja sama antara Gubernur Babel dan PT NKI,” kata Marwan.

“Harusnya hadir, yang tanda tangan siapa? Biar clear dan yang telah terjadi produk hukum yang dinilai jaksa salah, siapa yang teken. Jangan mangkir,” sambung Marwan.

Hingga berita ini dipublish, Erzaldi Rosman dan penasehat hukumnya, serta pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: