HaluaNusantara – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa Jaksa wajib melakukan pemanggilan terhadap eks Gubernur Babel, Erzaldi Rosman untuk dihadirkan sebagai saksi dipersidangan kasus korupsi timah 271 triliun. Terlebih, pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim dengan tegas meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Eks Gubernur Babel, Erzaldi Rosman sebagai saksi.
“Sudah diperiksa beberapa kali di Kejagung kan (erzaldi-red). Dan namanya pun disebut dipersidangan, hakim pun minta JPU untuk dihadirkan sebagai saksi,” ucap Boyamin Saiman, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (27/1/2025).
“Artinya patut untuk dilakukan pemanggilan, wajib dipanggil mantan Gubernur Babel itu untuk dihadirkan dipersidangan. Kalaupun dipanggil tidak hadir maka Jaksa dapat melakukan pemanggilan paksa,” ucapnya.
Disinggung soal dugaan keterlibatan Eks Gubernur Babel, Erzaldi Rosman di kasus korupsi timah 271 triliun. Boyamin Saiman mengaku kalau pihaknya belum mendalami hal tersebut.
“Belum ya, kami belum mendalami itu, sejauh mana dugaan keterlibatannya. Karena kemarin kami fokus di Dirjen bahkan kami pun melawan kalau ada pihak yang terlibat namun tidak diproses. Dan setahu kami beberapa anak buahnya kan masuk itu jadi nanti kita lihat perkembangannya. Dan kami terus mengawal kasus korupsi timah ini,” katanya.
Terkait dengan hal ini, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/1/2025) belum memberikan tanggapan. (red)