HaluaNusantara – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menyita uang Rp 897.426.000 terkait dugaan korupsi dana KUR Bank SumselBabel Cabang Manggar, Belitung Timur, Kamis (31/10/2024).
Pengembalian kerugian negara dilaksanakan sekitar pukul 08.30 WIB di Bidang Tindak Pidana Khusus, Kantor Kejati Babel dari tersangka Febrianto Chaeruman melalui penasihat hukumnya M ARIFIN IMAM PRATAMA.
Pengembalian kerugian negaraterkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi senilai Rp 18.830.000.000 di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar kepada 53 Debitur pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Asisten Intelijen, Kejati Babel, Fadil Regan, melalui keterangan tertulisnya, Kamis petang,
bahwa tersangka Febrianto Cheruman telah menikmati uang tersebut sebesar Rp897.425.416 dan telah dikembalikan sejumlah kredit yang dinikmati sebesar Rp 897.426.000 dari pokok kredit senilai Rp 18.830.000.000 yang sudah dilunasi dari para Debitur yang dilakukan penyetoran langsung melalui PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar sebanyak Rp 4.170.413.302.
“Sedangkan yang telah dikembaikan melalui penyidik sebanyak Rp 1.897.426.000, jadi total keseluruhan Keuangan Negara yang telah dikembalikan/dipulihkan sebanyak Rp 6.067.839.302,” tulis Fadil.
Kemudian sisa pokok kredit sebesar Rp 12.762.160.698 yang telah dinikmati oleh M. Ramadanto selaku Direktur PT Wida Mulia Sejahtera belum dikembalikan kepada Negara.
“Bahwa penyidik telah menerima uang pengembalian berdasarkan Surat Perintah Penyitaan sebanyak Rp 1.897.426.000 dan sejumlah uang yang sudah dikembalikan tersebut di titipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang dihitung sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara,” tulis Fadil. (*)