HaluaNusantara – Ketua PWI Bangka Belitung (Babel) Muhammad Fathurrakhman, mengecam keras ancaman yang diterima RS yang dilakukan Bos Timah Mentok terkait pemberitaan aktivitas tambang ilegal di laut Tembelok dan Keranggan, Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Diakui Boy, sapaan akrabnya, dirinya sudah mendapat laporan dari RS terkait adanya ancaman tersebut.
Dengan tegas, ia mengatakan untuk jangan coba-coba berani mengancam wartawan. Apalagi wartawan tersebut dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
“Jangan coba-coba menghalangi wartawan apalagi mengancam wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik. Profesi wartawan dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Boy.
Jika, lanjut Boy, ada keberatan dalam pemberitaan, lakukan sesuai mekanisme yang ada dan sudah diatur UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Dari informasi yang saya dapat, yang mengancam adalah pihak yang melakukan praktek tambang ilegal, jadi sudahlah salah karena terkait tambang ilegal, mengancam wartawan pula yang memberitakannya,” terang Boy.
“Tentunya PWI Babel akan memberikan pendampingan dan perlindungan hukum ke setiap anggota dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Apalagi ini jelas sudah salah malah melakukan pengancaman,” tandasnya.
Bos Timah Ilegal Mentok Kabupaten Bangka Barat, Ajang maki maki dan mengancam akan meratakan rumah wartawan RS.
Makian itu disampaikan langsung Ajang lewat sambungan telepon dan pesan Short Message Service (SMS) ke nomor hanphone RS pada Minggu malam (29/9/2024).
RS yang juga Anggota PWI Babel, mengatakan, awalnya mendapat sms dari nomor 08218263XXXX.
“RS kau ni kampa** dak sudah nek usik gawe kami ni .ape perlu ku kasih tau warga keranggan .jangan sampai rumah kau kami ratakan sama tanah .ni ajang,” bunyi pesan sms yang diterima RS, Minggu (29/9/2024) Pukul 22.50 WIB.
Karena merasa tidak kenal dan apa maksud konteks pesan sms tersebut, RS menelepon balik ke nomor tersebut.
“Saat menelepon nomor yang mengirimkan sms tersebut, terdengar suara seorang pria yang mengaku sebagai Ajang. Kemudian dia menuding mengganggu soal tambang ilegal Keranggan dan maki maki,” kata RS.
RS pun sempat menanyakan apa kesalahannya sehingga pria yang mengaku nama Ajang tersebut maki maki dengan nada suara tinggi.
“Saya tidak mengenalnya dan apa maksudnya marah marah dan maki maki, apalagi mengancam saya,” ujar RS.
Terkait kejadian ini, RS akan melaporkannya ke polisi. “Sebagai wartawan, saya melakukan tugas jurnalistik, kalau karena karya jurnalistik yang pernah dimuat dia merasa terganggu maka jelas ini menghalangi tugas jurnalistik,” tutupnya. (JP)