Img 20250312 Wa0059
Img 20250312 Wa0059
Img 20250312 Wa0060
Img 20250312 Wa0060
Img 20250227 Wa0088
Img 20250227 Wa0088
Img 20250228 wa0013
Img 20250228 wa0013
IMG-20250312-WA0059
IMG-20250312-WA0060
IMG-20250227-WA0088
IMG-20250228-WA0013
previous arrow
next arrow

DPRD Babel Setujui Raperda RTRW 2024-2044

13950f80 73c4 45d0 A5d9 2c35a54e59a4

HaluaNusantara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda tersebut, disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Kamis (19/9/2024).

“Secara keseluruhan, 7 Fraksi menyetujui dan menerima Raperda Rencana RTRW menjadi Perda,” ungkap Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi saat memimpin rapat.

“Semoga dengan adanya Perda ini, kita semua bisa untuk mengemplementasikan dilapangan secara menyeluruh terutama bermanfaat untuk masyarakat Babel,” harapnya.

Sementara itu, Sugito Pj Gubernur Babel mengatakan berdasarkan peraturan Menteri ATR/BPN nomor 11 tahun 2021.

“Rancangan Perda RTRW ini merujuk pada peraturan Menteri ATR/BPN nomor 11 tahun 2021, terkait tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan substansi RTRW,” ungkap Sugito saat memberikan sambutan.

“Baik itu di provinsi, kota, kabupaten terkait rencana tata ruang wilayah ini akan disusun dan dilaksanakan secara detail,” tambahnya.

Diharapkan Sugito, dengan adanya Perda RTRW 2024-2044 tersebut bisa bermanfaat untuk masyarakat.

“Tentunya dengan adanya Perda ini, Pemprov Babel Berharap bisa memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutupnya. (JP)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: