HaluaNusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, Jumat (30/8/2024).
Ketiga Raperda tersebut yaitu, Raperda Perubahan APBD TA 2024, Raperda Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata dan Raperda Badan Usaha Pelabuhan.
Ketua DPRD Babel Herman Suhadi saat memimpin Rapat Paripurna mengatakan, setelah mendengar pendapat setiap Fraksi, maka DPRD Babel menyetujui 3 Raperda tanpa terkecuali.
“Maka dengan setujunya 7 Fraksi yang ada di DPRD Babel, maka dapat disimpulkan DPRD Babel menyetujui 3 Raperda tanpa terkecuali menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ucap Herman.
Fredy Effendi dari Fraksi Partai Golkar mengungkapkan, secara keseluruhan Fraksi Golkar menyetujui ketiga Raperda.
“Kami dari Fraksi Partai Golkar sanggat mengapresiasi dan menyetujui secara keseluruhan Raperda tersebut. Khususnya Raperda terkait Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata,” ungkap Effendi.
“Semoga dengan adanya Raperda tersebut, desa yang ada di Babel semakin maju dan lebih baik lagi kedepannya,” tambahnya.
Senada dengan Effendi, Firmandya dari Fraksi Demokrat mengungkapkan Fraksi Demongkat menyetujui secara keseluruhan terkait 3 Raperda.
“Fraksi Partai Demokrat secara keseluruhan menyetujui atas 3 Raperda tersebut. Semoga kedepan dengan adanya Raperda ini, Babel semakin maju dan berkembang,” ungkapnya.
“Untuk Pemda Babel khususnya Pj Gubernur, dengan adanya Raperda ini untuk segera menindaklanjuti dan menjalankan apa yang telah dicanangkan,” ungkapnya. (JP)